PELAKU PERSETUBUHAN - Polisi menangkap seorang pemuda berinisial JMT (26) lantaran dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur. FOTO: POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, PULANG PISAU – Pihak Polres Pulang Pisau (Pulpis), menangkap seorang pemuda berinisial JMT (26). Warga Perumahan Karyawan PT. BSG Blok L 25, Desa Tahai Jaya, Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulpis ini masuk bui, karena diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Dia dilaporan, lantaran menyetubuhi seorang gadis berusia 12 di lokasi kebun sawit afdeling 11 blok M 43 PT. Suryamas Cipta Perkasa (SCP) 1, Desa Paduran, Kecamatan Sebangau Kuala, pada Sabtu (18/04/2020) sekitar pukul 07.00 WIB. Kejadian diketahui, setelah korban menceritakan kepada ibunya.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto, SH, SIK, MH membenarkan adanya laporan tersebut dan langsung ditindaklanjuti. “Kita telah mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dengan anak dibawah umur, pada Sabtu (22/08/2020) siang,” katanya.
Kronolosi kejadian berawal, saat ibu korban sedang sakit. Kemudian, pekerjaannya digantikan oleh korban di afdeling 11 blok M 43 PT. SCP 1. Setelah pulang bekerja, korban mandi dan pergi. Setelah itu dia tidak kembali pulang, keesokan harinya ada yang melihat bahwa korban berada di Desa Tahai. Mengetahuinya, sang ibu lalu datang menjemput untuk pulang ke rumah.
Selanjutnya, korban menceritakan bahwa telah disetubuhi. Tidak terima, sang ibu lalu melaporkan kejadian ini ke Polsek Sebangau Kuala. Polisi langsung bergerak cepat dan menangkap pelaku di area perkebunan sawit.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa baju dan celana sudah diamankan ke Mapolres Pulpis untuk proses hukum lebih lanjut. Beberapa saksi, juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik unit Perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim.
“Pelaku akan dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya, 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar,” pungkas Kapolres. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com