DITANGKAP - Anggota Satrekoba Polres Gumas meringkus JB (41) lantaran diduga mengedarkan Narkotika di wilayah Kecamatan Tewah, Senin (24/08/2020) siang. FOTO: POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, KUALA KURUN – Anggota Satreskoba Polres Gunung Mas (Gumas) meringkus pria berinisial JB (41), lantaran diduga mengedarkan Narkotika di wilayah Kecamatan Tewah, Senin (24/08/2020) siang.
Warga Jalan Patahu, Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gumas ini digrebek di kediamannya, sekitar pukul 14.00 WIB. Hasil penggeledahan, Polisi menemukan barang bukti sembilan plastik klip yang berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 7,30 Gram.
Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, SIK, melalui Kasat Narkoba Iptu Untung Basuki, SH, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat bahwa di Kelurahan Tewah sering terjadi transaksi jual Narkoba.
“Setelah mendapatkan informasi, Tim kami langsung turun untuk melakukan penyelidikan. Pada saat di lapangan, kami mencurigai salah satu rumah yang diduga sebagai tempat terduga pengedar dan ternyata milik pelaku JB,” ungkapnya, Selasa (25/08/2020).
Dari hasil penggeledahan, juga diamankan barang bukti berupa satu unit ponsel beserta simcard, satu timbangan Digital, satu paket alat bong isap serta uang tunai sebesar Rp800 ribu hasil dari penjualan sabu.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diamankan ke Mapolres Gunung Mas guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” kata Kapolres. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com