BUDAK SABU - Tersangka Pery bersama barbuk saat diamankan di Mapolres Kotim, Senin (24/08/2020). FOTO : POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, SAMPIT – Seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu kembali diamankan oleh petugas Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Kotim, Senin (24/08/2020) sekitar pukul 17.00 WIB.
Dia adalah Pery (27), buruh harian lepas asal Desa Pelangsian. Dia bermukim di sebuah barak Jalan Jembatan Kuning, No.81, RT.023/RW.003, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Sampit.
“Tersangka kita amankan saat berada di dalam kostannya, tanpa melakukan perlawanan,” jelas Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, melalui Kasat Reskoba Iptu Arasi, Selasa (25/08/2020).
Lanjutnya, hasil penggeledahan, ditemukan 11 paket sabu siap edar, dengan berat 2,87 gram. Ada juga plastik klip, satu buah bong dan sejumlah peralatan digunakan untuk mengedar.
“Untuk 10 paketnya kita temukan di dalam bantal kamar tidur tersangka dan satu paket lagi di pintu kamar mandi,” tandasnya.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka sudah ditahan dan masih dalam pemeriksaan petugas. Kepadanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (spt/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com