RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Proses hukum terkait kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) terhadap APBD Kabupaten Katingan tahun 2014, sudah tuntas. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka telah menjalani persidangan, dan kini satunya menjadi terpidada, yakni AY, TH, dan TE.
Terkait barang buktinya, dalam waktu dekat ini pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan bakal mengembalikannya ke Kas Daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan.
“Kemungkinan minggu depan (pengembalian barang bukti, red), jumlahnya sebesar Rp949.520.700,” kata Plt Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Katingan Yovandi Yazid, SH, MH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Erfandy Rusdy Quiliem, SH, MH, Rabu (19/08/2020).
Menurut Kasi Pidsus, ketiga terpidana dalam kasus ini sudah dieksekusi oleh pihaknya dan masing-masing menjalani hukuman berbeda. “Untuk AY berdasarkan keputusan Pengadilan, di penjara 10 tahun dan denda Rp500 juta. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” sebutnya.
Pengadilan juga menghukum AY, untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 30.582.536.065,32. Uang ini untuk mengganti kerugian negara. Jika terpidana tidak mengganti uang kerugian negara dalam waktu satu bulan sejak keputusan Pengadilan, maka harta bendanya bisa disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
“Namun jika yang bersangkutan tidak mempunyai harta benda dengan nilai sesuai dengan uang pengganti, maka dipidana penjara delapan tahun. Sehingga totalnya, bisa mencapai 18 tahun enam bulan penjara. Tapi ini jika tidak ada harta benda yang mencukupi untuk mengganti kerugian negara,” jelasnya.
Sementara untuk terpidana TH, lanjut Erfandy, berdasarkan Keputusan Pengadilan di hukum dengan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama enam bulan. TH juga dikenakan uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar.
“Jika tidak membayar, harta bendanya juga disita dan dilelang. Namun jika tidak ada harta benda, dihukum penjara enam tahun. Jadi jika tidak ada uang pengganti ini, total penjara bagi TH menjadi 18 tahun enam bulan,” sebut Kasi Pidsus.
Sedangkan untuk terpidana TE, dipidana selama lima tahun dan denda Rp 500 juta. Jika tidak membayar denda, ditambah kurungan penjara enam bulan. “Dia tidak dikenakan uang pengganti. Jadi ini keputusan yang telah ditetapkan untuk tiga terpidana. Sekarang prosesnya sudah selesai. Tinggal proses pengembalian kerugian uang negara saja, dari terpidana AY dan TH,” tutupnya. (ara/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com