PASANGAN SABU - Tersangka Joni dan Merlin beserta barang bukti paketan sabu-sabu aat diamankan di Mapolres Kotim, Minggu (16/08/2020). FOTO : POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, SAMPIT – Sepasang sejoli di Jalan Lesa, RT. 012/RW.003, Kelurahan Parenggean, Kecamatan Parenggean, Kotim diamankan polisi, lantaran melakoni bisnis barang haram narkoba jenis sabu.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, melalui Kasat Reskoba Iptu Arasi mengatakan, kedua tersangka masing-masing bernama Joni Priyogo (28) dan Merlin (24). Keduanya ditangkap petugas di kediaman mereka, pada Minggu (16/08/2020), sekitar pukul 16.30 WIB.
“Yang bertugas menyediakan barang sabu dan menyimpan hasil penjualan adalah tersangka Merlin, sedangkan tersangka Joni bertugas untuk menjual atau mencari pelanggannya,” jelas Arasi, Senin (17/08/2020) sore.
Dibeberkanya, saat dilakukan penggeledahan, Polisi mengamankan 12 paket sabu dengan berat total 5,21 gram siap edar. Barang bukti ini, disembunyikan di dua tempat terpisah.
“Sebanyak delapan paket, kita termukan di dalam kotak permen yang disembunyikan di dalam ban samping rumah. Sementara empat paket lagi, di dalam sebuah remot televisi,” imbuh Arasi.
Lanjutnya, selain barbuk sabu tersebut, pihaknya turut mengamankan uang tunai Rp2 juta hasil penjualan bersama sejumlah peralatan digunakan untuk mengedar. “Kedua tersangka sudah kita tahan dan masih dalam tahap pengembangan,” pungkasnya. (spt/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com