RAKORSUS - Wabup Katingan Sunardi N.T Litang didampingi sejumlah pejabat saat menghadiri Rapat Koordinasi Khusus Tingkat Menteri, Kamis (13/08/2020). FOTO: KOMINFO KATINGAN FOR RK
RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Wakil Bupati (Wabup) Katingan Sunardi N.T Litang menghadiri Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus) Tingkat Menteri, Kamis (13/08/2020). Rapat tersebut, membahas mengenai Pelaksanaan Intruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Kegiatan yang diikuti secara virtual zoom dari Ruang Rapat Bupati Katingan tersebut, juga dihadiri perwakilan dari Polres Katingan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Katingan, Kepala BPBD Kabupaten Katingan, dan Direktur RS Mas Amsyar Kasongan. Rakorsus dipimpin langsung oleh Menkopolhukam M. Mahfud MD.
Sebagai narasumber adalah Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian, Menteri Perekonomian RI Airlangga Hartarto, Menteri Komunikasi dan Informatika RI Johnny G. Plate. Kemudian Menteri Badan Usaha Milik Negara RI Erick Thohir, Panglima TNI Hadi Tjahjanto, Wakil Kepala Kepolisian Negara RI Gatot Eddy Pramono.
Ada pula Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) RI Doni Monardo, Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi dan Wakil Kepala Badan Intelijen Negara Teddy Lhaksmana. Rakorsus ini selain dihadiri Pimpinan Kementerian/Lembaga, juga diikuti Gubernur, Walikota dan Bupati se-Indonesia didampingi Forkopimda dan Instansi terkait.
Usai mengikuti Rakorsus, Wabup Katingan menuturkan jika pelaksanaan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 ini dalam rangka menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan serta pengendalian Covid-19 di seluruh daerah, provinsi maupun kabupaten/kota di Indonesia.
“Penerbitan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 ini, merupakan bukti keseriusan Pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19. Hal ini dikarenakan, minimnya kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan. Selain itu, sebagai payung hukum untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan. Tentunya sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing Kementrian/Lembaga,” jleas Sunardi.
Terkait implementasi dari Rakorsus ini, Wabup meminta kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Katingan untuk segera menyusun dan menetapkan Peraturan yang memuat ketentuan yang dimaksud. “Diantaranya, kewajiban mematuhi protokol kesehatan dan perlindungan kesehatan masyarakat. Termasuk pula, sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan,” imbuhnya. (ara/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com