CURANMOR - Pelaku berinisial DR (49) diamankan Polisi beserta barang bukti satu unit sepeda motor trail hasil curian, Selasa (11/08/2020). FOTO: POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, PURUK CAHU – Polres Murung Raya (Mura) kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Selasa (11/08/2020) malam. Pelakunya berinisial DR (49), diamankan Polisi beserta barang bukti satu unit sepeda motor trail jenis Kawasaki KLX 150G nopol KH 3963 MY warna hijau yang merupakan hasil curian.
Kapolres Mura AKBP Dharmeshwara Hadi Kuncoro, SIK melalui Kapolsek Murung Ipda Yulianto, S.AP membenarkan penangkapan tersebut. “DR ditangkap di Desa Lemo, Kabupaten Barito Utara, dari hasil pengembangan penangkapan pelaku curanmor sebelumnya,” ujarnya.
Berdasarkan data, lanjut Kapolsek, pelaku merupakan residivis kasus yang sama. Sebelum ditangkap, dia beraksi pada 24 Februari 2019 sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motornya di depan rumahnya di Desa Muara Jaan.
Hanya selang sekitar lima menit saja di tinggal, sepeda motor sudah raib. “Atas kejadian itu pelaku langsung melapor ke pihak berwajib. Dia mengalami kerugian sekitar Rp25 juta,” ungkap Yulianto.
Saat ini, pelaku sudah diamankan di Rutan Polsek Murung. Atas perbuatanya, DR dikenakan Pasal 363 Ayat (1) KUHPidana Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. “Ancaman hukumannya, tujuh tahun penjara,” tutupnya. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com