BARBUK - Kepala BNNP Kalteng, Brigjen (Pol) Edi Swasono (tengah) beserta jajarannya menunjukan sabu-sabu hasil pengungkapan, Rabu (12/08/2020). FOTO: IST FOR RK
RADARKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) dalam kasus peredaran narkoba, khususnya jenis sabu-sabu kini tidak lagi sebagai daerah transit atau wilayah pengiriman. Saat ini, diperkirakan ada sekitar 19 ribu masyarakat Kalteng sebagai pengguna. Hingga menjadikan Kalteng, sebagai daerah target pasar peredaran barang haram tersebut.
Kepala BNNP Kalteng, Brigjen (Pol) Edi Swasono mengungkapkan, bahwa ada sekitar 7 Kg sabu-sabu yang masuk ke Kalteng dalam setiap bulannya yang dapat dikonsumsi oleh sekitar 19 ribu penyalahguna narkoba.
Angka ini, sebutnya, merupakan hasil penelitian dari BNN RI terkait peredaran narkoba yang ada di Kalteng. “Ada sekitar 19 ribu pengguna narkoba, dengan jumlah sabu-sabu sekitar 7 Kg yang masuk setiap bulannya ke Kalteng,” jelas Edi, Rabu (12/08/2020).
Dia juga mengatakan, bahwa Kalteng juga memiliki jaringan antar provinsi yang memasok barang haram tersebut. Hal ini terlihat dari sejumlah pengungkapan yang berhasil dilakukan, termasuk yang dilakukanya beberapa waktu lalu. Yakni sabu-sabu dengan berat sekitar 500 gram atau 0,5 Kg yang merupakan jaringan dari Madura dan Surabaya yang masuk ke wilayah Kota Sampit, Kabupaten Kota Waringin Timur (Kotim).
Empat orang pelaku yang diamankan, mereka merupakan jaringan antara provinsi yang masuk ke Kalteng dan sudah melakukan transaksi pengiriman barang sebanyak tiga kali. “Barang haram tersebut, rencananya akan diedarkan di wilayah Kotim dan beberapa daerah yang ada di sekitarnya,” ujar Kepala BNNP. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com