RADARKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Diduga lantaran hasrat seksualnya mendadak muncul saat naik sepeda motor, hingga kemudian RU (33) melakukan aksi pornografi. Dia mengeluarkan alat kelaminnya di jalan umum, depan Salon Laluna Beauty Expert Jalan Seth Adji, Kota Palangka Raya, Minggu (09/08/2020) lalu.
Motif tersebut terungkap, saat pihak Polresta Palangka Raya menggelar press release tentang kasus dugaan pornografi ini, Selasa (11/08/2020) pagi. Dari hasil penyidikan petugas terungkap, kala itu pelaku sedang berkendara menuju rumah orang tuanya di sekitar Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut.
Baca Juga : Pertontonkan Kemaluan di Jalan Umum, Ini Alasan Pelaku pada Polisi
Tak dapat menahan hasrat seksualnya, RU berhenti di depan salon tersebut dan melihat beberapa wanita cantik di sana. Tanpa berpikir panjang, dia mengeluarkan alat kelaminnya dan mulai melakukan onani di atas sepeda motornya sembari berkhayal sedang berhubungan intim.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes (Pol) Dwi Tunggal Jaladri, SIK, SH, M.Hum mengatakan, perbuatan pelaku melanggar Pasal 36 Undang-undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ini diperkuat, dengan adanya keterangan saksi dan barang bukti berupa rekaman video serta hasil pemeriksaan petugas.
“Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertujunkan atau di muka umum dengan bermuatan pornografi, dapat dikenakan pasal tersebut dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun,” sebut Jaladri saat Press Release di Mapolresta Palangka Raya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, RU kini harus mendekam di Rutan Mapolresta Palangka Raya. “Dia akan menjalani penyidikan dan proses hukum yang berlaku sesuai pasal yang disangkakan,” tegas Kapolres. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com