PELAKU PERSETUBUHAN - IJ (40,) warga Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, diciduk pihak Satreskrim Polres Kapuas, Senin (10/08/2020). FOTO: POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, KUALA KAPUAS – Seorang pria berinisial IJ (40,) warga Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, diciduk pihak Satreskrim Polres Kapuas, Senin (10/08/2020).
Ayah tiri bejat ini, tega menyetubuhi seorang anak perempuan yang masih berusia 14 tahun. Akibatnya, korban yang masih dibawah umur tersebut kini hamil delapan bulan.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, SIK, M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Tri Wibowo, SIK mengatakan, aksi bejat pelaku pertama kali diketahui oleh saksi yang merupakan kakak korban. “Atas kejadian tersebut, sang kakak tidak terima dan melaporkan pelaku ke Polres Kapuas,” jelasnya.
Dari informasi yang didapat, korban disetubuhi di barak tempat mereka tinggal. Korban diiming-imingin dengan diberikan, uang agar mau disetubuhi pelaku. Saat ini, korban sudah hamil sekitar delapan bulan. “Pelaku sudah diamankan di Mapolres Kapuas untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, IJ dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com