DIAMANKAN POLISI – Kapolresta Palangka Raya Kombes (Pol) Dwi Tunggal Jaladri, SIK, SH, M.Hum bersama anggota sedang berbincang dengan terduga pelaku pembacokan, YN (20), Senin (10/08/2020). FOTO: POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Menanggapi laporan adanya dugaan tindakan penganiayaan terhadap seorang Dosen dan Mahasiswa Universitas Palangka Raya (UPR), Senin (10/08/2020) pagi, Pihak Polresta Palangka Raya langsung bergerak cepat untuk menindaklanjuti.
Peristiwa tersebut terjadi di kawasan UPR, tepatnya Jalan Damang Salilah belakang Fakultas Ekonomi UPR, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Ryaa. Tak berselang lama usai kejadian, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial YN (20) beserta barang bukti sebilah senjata tajam jenis parang.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes (Pol) Dwi Tunggal Jaladri, SIK, SH, M.Hum membenarkan, terduga pelaku suda diamankan anggota Satreskrim tidak lama setelah terjadinya peristiwa penganiayaan tersebut.
“Tersangka kini diamankan di Mapolresta Palangka Raya. Dia melakukan penganiayaan terhadap seorang dosen dan mahasiswa UPR dengan cara membacok menggunakan sebilah senjata tajam jenis parang,” ungkap Kapolresta.
Akibat kejadian tersebut, kedua korban kini harus dirawat secara intensif di RSUR dr Doris Sylvanus Palangka Raya. “Korban mengalami luka bacok di bagian kepala hingga lengan,” sebut Jaladari.
Saat ini, Polisi masih melakukan penyidikan dan mendalami motif tindakan penganiayaan tersebut. Mereka juga akan berkoordinasi bersama pihak Rumah Sakit Jiwa (RSJ), untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku.
“Apabila tersangka dinyatakan sehat secara kejiwaan, maka dia akan disangkakan dengan Pasal 351 ayat (2) KUH-Pidana tentang penganiayaan berat. Ancaman hukumannya, lima tahun penjara,” pungkasnya. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com