PEMINDAHAN TERSANGKA - Para tersangka dugaan korupsi saat berada di Rutan Klas IIA Palangka Raya didampingi jajaran Kejaksaan Mura, Kamis (06/08/2020). FOTO: IST FOR RK
RADAR KALTENG.COM, PURUK CAHU – Tujuh tersangka dari dua kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Kejaksaan Negeri Murung Raya (Mura), dipindahkan dari Rutan Polres Mura ke Rutan Klas IIA Palangka Raya, Kamis (06/08/2020) pagi.
Penyidik Kejari Mura yang dipimpin oleh Kajari Mura, Suyanto, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Nano Sugiatno, SH, MH dan Kasi Intelijen Marina, Meifany SH bersama enam orang anggota dengan dikawal tiga personel Polres Mura telah memindahkan tujuh tersangka tersebut.
Lima diantaranya, merupakan tersangka dugaan korupdsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2018. Sementara dua lagi, tersangka dugaan Tipikor BBH dan ganti rugi tanam tumbuh di Desa Olung Siron, Kecamatan Tanah Siang. Sebelumnya, mereka dititipkan di Rutan Polres Mura.
Menurut Nano, rombongan berangkat dari Puruk Cahu pada 07.30 wib dengan rute Puruk Cahu melalui Jalur Muara Teweh-Buntok-Palangka Raya menggunakan empat buah mobil dan tiba pada pukul 18.00 WIB.
“Seluruh tahanan dalam kondisi sehat, dan telah menjalani serangkaian tes seperti rapid dan swab,” kata Kasi Pidsus kepada awak media.
Selain itu, dari tujuh tersangka satu diantaranya berjenis kelamin perempuan berinisial EK yang merupakan bendahara Desa Durung, di titipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Klas IIA.
“Selama proses pemindahan berjalan dengan aman dan lancar, dan seluruh tersangka dalam kondisi sehat,” tutupnya. (adr/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com