DIDUGA PENGEDAR - Sugiono alias Telo (40), diamankan petugas Satreskoba Polres Kotim lantaran kepemilikan sabu-sabu, Senin (03/08/2020) sekitar pukul 17.00 WIB. FOTO : POLISI FOR RK
RADARAKALTENG.COM, SAMPIT – Sugiono alias Telo (40), diamankan petugas Satreskoba Polres Kotim, Senin (03/08/2020) sekitar pukul 17.00 WIB.
Oknum pedagang di eks lokalisasi Pasir Putih, Km 12 arah Sampit-Pangkalan Bun ini, kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu. Diduga, pria asal Jombang, Jawa Timur ini sering mengedar sabu di lingkungan setempat.
“Tersangka kita amankan sedang duduk di dalam kamarnya, tanpa melakukan perlawanan,” ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, melalui Kasat Reskoba Iptu Arasi, Selasa (04/08/2020).
Disebutkan Arasi, setelah dilakukan penggeledahan di kamar tersangka, pihaknya menemukan lima paket sabu siap edar, seberat 3,89 gram.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Telo ditahan di sel tahanan Polres Kotim. “Kepadanya, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” sebut Kasat Reskoba. (spt/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com