BERULAH LAGI - Pihak Polsek Murung berhasil mengamankan dua residivis kasus Curanmor berinisial SDK (21) dan PR (21), Selasa (04/08/2020). FOTO: POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, PURUK CAHU – Polsek Murung, Jajaran Polres Murung Raya (Mura) berhasil mengamankan dua residivis pencurian kendaraan motor (Curanmor) berinisial SDK (21) dan PR (21).
Kedua pelaku yang baru dua bulan keluar dari Rutan tersebut, berulah lagi. Dua sekawan ini diringkus di Jalan A. Yani, Puruk Cahu, Kecamatan Murung, Selasa (04/08/2020) dini hari.
SDK dan PR adalah spesialis pelaku curanmor yang selama ini menjadi incaran Polsek Murung, karena banyak laporan masyarakat yang kehilangan motor di wilayah hukumnya.
Kapolres Mura AKBP Dharmeswara Hadi Kuncuro, SIK melalui Kapolsek Murung Ipda Yulianto, S.AP mengatakan, pihaknya telah melakukan pengintaian terhadap kedua pelaku, pada Minggu (02/08/2020) malam.
“Itu sebagai tindal lanjut, setelah sebelumnya ada beberapa laporan warga Kota Puruk Cahu yang kehilangan sepeda motor,” kata Kapolsek.
Adapun barang bukti yang diamankan dari kedua residivis tersebut, berupa empat unit sepeda motor. Satu diantaranya jenis Yamaha Vega R, dua unit Suzuki FU 150, dan satu unit Yamaha Soul GT.
Atas perbuatanya, kedua pelaku bakal dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3e, 4e dan 5e KUHPidana, tentang pencurian dan pemberatan. Ancaman hukumannya, paling lama tujuh tahun penjara.
“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Murung dan akan dilakukan penyidikan lebih lanjut atas perbuatan yang dilakukan,” tutur Yulianto. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com