DUGAAN KORUPSI - Kasi Pidsus Kejari Mura, Nano Sugianto, SH, MH saat diwawancarai awak media terkait penanganan kasus dugaan korupsi, baru-baru ini. FOTO: IST FOR RK
RADARKALTENG.COM, PURUK CAHU – Sebanyak enam dari total tujuh tersangka dari dua kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), telah resmi ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Murung Raya (Mura), Jumat (24/07/20).
Dua kasus tersebut adalah dugaan penyalahgunaan keuangan Desa Dirung, Kecamatan Murung tahun anggaran 2018 serta pengadaan tanah dan ganti rugi tanam tumbuh pembangunan Balai Benih Pertanian Terpadu pada Dinas Pertanian Kabupaten Mura tahun anggaran 2015-2017
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Suyanto SH, MH, melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Nano Sugianto, SH, MH menerangkan, bahwa dalam proses penahanan para tersangka yang kini dititipkan di Rumah Tahanan Polres Mura ini, telah sesuai dengan prosedur tetap serta Undang-undang yang berlaku.
“Untuktersangka, perangkat Desa Dirung empat orang dan satu dari pihak ketiga. Dugaan kerugian negara akibat perbuatan mereka, sekitar Rp279 juta dari total anggaran Dana Desa (DD) Rp1,3 miliar dan Alokasi dana Desa (ADD) Rp848 juta. Sedangkan untuk proyek ganti rugi lahan dan tanam tumbuh pada Dinas Pertanian, ada dua tersangka yaitu mantan Kepala Dinas dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK),” kata Kasi Pidsus kepada awak media.
Dijelaskannya lagi, bahwa saat ini pihaknya masih menunggu kedatangan satu tersangka yaitu berinisial GNF yang merupakan mantan Kepala Dina (Kadis) Pertanian.
“Tersangka MW selaku PPTK pada Dinas Pertanian, sudah resmi menjadi tahanan Kejaksaan. Kami masih menunggu tersangka lainnya, yakni mantan Kepala Dinas Pertanian. Kami berharap, beliau bisa kooperatif terhadap pemanggilan resmi kami,” tegas Nano.
Seperti diketahui, sebutnya, dugaan kerugian keuangan negara akibat proyek pengadaan tanah dan ganti rugi tanam tumbuh balai benih pertanian terpadu ini berjumlah Rp398 juta.
“Semua alat bukti atas dua kasus korupsi ini, sudah lengkap. Dalam waktu dekat, akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Provinsi Kalteng di Kota Palangka Raya,” tutupnya. (adr/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com