DISAKSIKAN TERSANGKA - Kapolsek Katingan Tengah Ipda Bahrul Ilmi, S.Sos bersama Plt. Kajari Katingan, Yovandi Yazid, SH, MH dan Kasi Pidum, Karyadie, SH saat memusnahkan barang bukti sabu-sabu hasil sitaan, Kamis (23/07/2020). FOTO: POLSEK KATINGAN TENGAH FOR RK
RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Pihak Polsek Katingan Tengah berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti sebanyak 54,13 gram, baru-baru ini. Barang bukti hasil sitaan dari tersangka tersebut, dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air yang sudah dicampur detergen.
Kegiatan yang disaksikan langsung para tersangka ini, dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan, Kamis (23/07/2020) pukul 11.00 WIB. Hadir pula kala itu, Plt. Kajari Katingan, Yovandi Yazid, SH, MH dan Kasi Pidum, Karyadie, SH.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, SIK, MH melalui Kapolsek Katingan Tengah Ipda Bahrul Ilmi, S.Sos langsung melakukan acara kegiatan pemusnahan bersama pihak kejaksaan. Pada kesempatan itu dia mengatakan bahwa kegiatan ini sebagai pemicu untuk meningkatkan pengungkapan peredaran Narkoba.
“Tentunya ini sebagai pemicu bagi kami, khususnya di jajaran Polsek Katingan Tengah untuk lebih banyak lagi pengungkapan terkait dengan peredaran dan jaringan Narkoba,” ujar Bahrul.
Kapolsek mengingatkan, bahwa masih ada hal yang lebih penting selain melakukan penindakan yaitu pencegahan dini. “Terpenting lagi upaya pencegahan dini, dan tentunya memerlukan dukungan tidak hanya kepolisian saja. Kita perlu ulama, pemerintah daerah serta peran serta seluruh lapisan masyarakat,” tegasnya.
Kegiatan pemusnahan barang bukti, tambahnya, diharapkan menjadi peringatan kepada pelaku dan pengguna Narkoba yang lain untuk segera berhenti. “Polri khususnya Polsek Katingan Tengah, akan menindak tegas segala bentuk peredaran narkoba yang telah ditetapkan sebagai musuh negara,” pungkasnya. (ara/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com