DIDUGA PENGEDAR - Tersangka Hj. Rusmiyati alias Haji (55) beserta barangbukti tiga bungkus sabu-sabu seberat 15,29 gram berhasil diamankan anggota Satreskoba Polres Kotim, Senin (13/07/2020). FOTO : POLRES FOR RK
RADARKALTENG.COM, SAMPIT – Hj. Rusmiyati alias Haji (55) menyusul dua pelanggannya masuk penjara. Wanita lukusan sekolah dasar, bermukim di Jalan Tjilik Riwut, Km 5, Perumahan Mentaya Permai, RT016, RW003, Kecamatan Baamang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ini diamankan Polisi, lantaran diduga mengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Tak tanggung-tanggung dari tangan ibu rumah tangga (IRT) berambut pendek tersebut, didapati sabu sebanyak tiga bungkus dengan berat 15,29 gram.
“Tersangka ini sebagai pengedar dan baru saja bertransaksi dengan rekannya,” jelas Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, melalui Kasat Reskoba Iptu Arasi, Selasa (14/07/2020).
Disebutkan Arasi, Haji ditangkap di Jalan Muchran Ali, Gang At-Tarbiyah, RT. 017/ RW. 005, Kelurahan Baamang Tengah, Sampit, Senin (13/07/2020), sekitar pukul 12.30 WIB.
“Sabu tersebut kita dapati dari dalam kantung celana tersangka. Sudah kita tahan dan masih dalam penyidikkan lebih lanjut,” imbuh Arasi.
Menurut dia, tertangkapnya Haji, berkat kerja sama pihak Satreskoba dengan Polsek Cempaga yang sebelumnya telah berhasil menangkap dua pengedar sabu. Kedua tersangka tersebut, merupakan pelanggan Haji.
Mereka masing-masing bernama Hapriyagus alias Agus dan M. Idrus alias Idrus. “Tersangka kita kenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Arasi. (spt/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com