KONFERENSI PERS - Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, SIK MH dan jajarannya, saat konferensi pers di halaman Mapolres Katingan, Kamis (09/07/2020) sore. FOTO: ARA/RK
RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Jajaran Polres Katingan menggelar konferensi pers, terkait kasus dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, yang terjadi di Desa Tewang Manyangen, Kecamatan Tewang Sanggalang Garing, Kamis (09/07/2020) sore.
Konferensi Pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, SIK, MH di halaman Mapolres Katingan. Terduga pelakunya, Oknum Kepala Desa (Kades) beserta dua oknum orang perangkat desa. Ketiganya beserta barang bukti, turut dihadirkan pula.
“Korban sebut saja Mawar (17) yang masih berstatus pelajar. Sedangkan tersangka ada tiga orang, berinisial NK (24), ALW (39) dan HNR (47). Ketiga orang tersangka tersebut melakukan persetubuhan terhadap korban,” jelas Kapolres didampingi Kabag Ops Tommy dan Kasat Reskrim Iptu Adhy Heriyanto, SH.
Untuk tersangka NK, melakukan sebanyak tiga kali, pada bulan Juli 2019, Januari 2020 dan Maret 2020. Untuk ALW, melakukan satu kali pada bulan Oktober 2019. Sedangkan HNR sebanyak empat kali, yakni pada bulan April 2020 sebanyak dua kali dan bulan Mei 2020 juga dua kali.
Disampaikannya pula, bahwa kronologis diketahuinnya kasus ini adalah ketika korban yang sudah hamil lima bulan. Dia kemudian itu ditanyai orang tuanya, siapa pelakunya dan dijawab oleh korban adalah saudara NK.
“Selanjutnya keluarga korban mendatangi Kades, untuk meminta pendapat terkait kejadian tersebut. Kemudian Kades tersebut menyarankan, untuk dilakukan sidang adat,” terang Kapolres.
Sekembalinnya ke rumah, kakak dan orang tua korban menanyai. Korban menyampaikan, bahwa ada tiga pelaku yang sudah menyetubuhinya, dan salah satunya oknum Kades tersebut. Kemudian, kasus tersebut dilaporkan oleh korban ke pihak Kepolisian.
Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang – undang RI No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. “Saat ini para tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Katingan untuk proses lebih lanjut. Ancama hukumanya, maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp5 Miliar,” kata Andri. (ara/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com