Kabag Ekonomi, SDM dan SDA Setda Kotim, Wim RK Benung .
RADARKALTENG.COM, SAMPIT – Sebuah perusahaan bergerak di bidang industri pengolahan kernel, di Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Baamang, Kotawaringin Timur (Kotim) diduga beroperasi di luar izin produksi.
Perusahaan bernaMa PT. Sinar Jaya Inti Mulya (SJIM) tersebut, diduga kuat mengolah bahan produksi diluar izin yang deterbitkan oleh pemerintah daerah.
Kabag Ekonomi, SDM dan SDA Setda Kotim, Wim RK Benung menegaskan, sesuai izin yang diterbitkan pemda, PT. SJIM mengantongi izin pengolahan kernel pada tahun 2015 lalu. Temuan di lapangan, ternyata perusahaan malah menambah produksinya yakni komuditas crude palm oil (CPO).
“Pemerintah daerah hanya terbitkan izin pengolahan kernel beserta fasilitas pendukungnya. Jadi jika ada ekpansi ke kegiatan-kegiatan lain, semestinya harus ada permohonan dan perubahan izin,” tegas Wim, Senin (06/07/2020).
Sejauh ini, sebut Wim, perusahaan belum pernah mengajukan surat permohonan ke pemerintah daerah terkait perubahan izin. Jadi dia memastikan, jika ada kegiatan lain yang diluar izin pengolah maka produksi tersebut ilegal alias melanggar aturan.
“Kalau dari sisi peraturan, mereka (PT. SJIM, red) ada sedikit pelanggaran atas izin yang diberikan dari kernel karena ada ekspansi menjadi CPO. Ini menyalahi aturan,” sebutnya.
Lanjut Wim, untuk langkah awal pihaknya sudah berkoordinasi dengan instansi terkait, baik dinas lingkungan hidup (DLH), PUPR dan DPRD Kotim.
“Tujuanya, guna mengungkap pelanggaran apa saja yang ditimbulkan oleh perusahaan akibat ekpansi kegiatan diluar izin produksi tersebut. Bahkan DPRD Kotim lintas komisi, bersama akan melakukan monitoring ke lapangan untuk mengecek izin dimaksud,” tambahnya. (spt/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com