TAK BERKUTIK - SA dan TAR beserta seluruh barang bukti saat diamankan di Mapolres Bartim, Minggu (05/07/2020). FOTO: POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, TAMIANG LAYANG – Sebuah mobil yang dikemudikan SA alias KYN (46) diberhentikan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Barito Timur (Bartim) di depan kantor Polisi, Minggu (05/07/2020) sekitar pukul 11.20 WIB.
Kala itu, pria yang diduga merupakan pengedarnarkoba antar provinsi ini melaju dari Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan. Rencananya dia menuju Ampah, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Bartim.
Hasil penggeledahan oleh petugas, ditemukan narkotika jenis sabu-sabu seberat 9.70 gram. Penangkapan terhadap SA tersebut, dilakukan di Jalan A. Yani, Tamiang Layang, tepatnya depan Mapolsek Dusun Timur, Tamiang Layang.
Kapolres Barito Timur AKBP Hafidh Susilo Herlambang melalui Kasat Reskoba Iptu Wira Wisudawan mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan anggotanya dengan menghadang mobil pelaku di depan Mapolsek Dusun Timur.
“Tersangka dihentikan saat mengendarai mobil Toyota Avanza warna putih DA 1491 TFA. Setelah digeledah, kita temukan barang bukti dua paket sabu-sabu dengan berat sekitar 9,70 gram. Penghentian terhadap pelaku, di-back up oleh anggota Polsek Dusun Timur,” ucap Wira.
Menurut keterangan SA, sabu tersebut milik TAR alias Paman. Tak mau menunggu lama, Polisi langsung mendatang rumah orang yang di maksud, di Poson Teleng, Kelurahan Ampah. “Saat ditangkap, TAR sedang menunggu SA mengantarkan pesanan sabu-sabu tersebut,” ujar Kasat Reskoba.
Petugas juga mengamankan mobil yang digunakan SA sebagai barang bukti. Termasuk seperangkat alat sabu, uang Rp400 ribu, tiga untit ponsel, ATM serta buki tabungan sebagai alat transaksi pembayaran jual beli sabu. “Pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tambah Wira. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com