Radar Kalteng Radar Kalteng
  • Beranda
  • Kalimantan Tengah
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
    • Perubahan Susunan AKD DPRD Barsel Diharapkan Dapat Bekerja Maksimal
      Perubahan Susunan AKD DPRD Barsel Diharapkan Dapat Bekerja Maksimal - 4 tahun ago
    • DPRD Gelar Sidang Paripurna Jabatan Bupati Barsel Berakhir
      DPRD Gelar Sidang Paripurna Jabatan Bupati Barsel Berakhir - 4 tahun ago
    • DPRD Barsel Akan Melakukan RPD Khusus
      DPRD Barsel Akan Melakukan RPD Khusus - 4 tahun ago
    • Disperidagkop Barsel Diminta Pantau Bahan Pokok Menjelang Bulan Puasa
      Disperidagkop Barsel Diminta Pantau Bahan Pokok Menjelang Bulan Puasa - 4 tahun ago
    View all
      View all
        View all
          View all
            View all
              View all
                View all
                  View all
                    View all
                      View all
                        View all
                          View all
                            View all
                              View all
                            • Metrokrim
                            • Kalimantan
                              • Kalimantan Barat
                              • Kalimantan Selatan
                              • Kalimantan Tengah
                              • Kalimantan Timur
                              • Kalimantan Utara
                              • Pengakuan Pelaku, Ratusan Gram Sabu-sabu Dibawa dari Katingan Menuju Pontianak - 6 tahun ago
                              • Yansen Sidang di Jakarta, Kuasa Hukumnya Kok Kecewa Ya.. - 8 tahun ago
                              • GEGER! Warga Temukan Jasad Mengapung di Pinggir Sungai - 8 tahun ago
                              View all
                                View all
                                  View all
                                    View all
                                      View all
                                    • Olahraga
                                    • Lainya
                                    Menu
                                    • Beranda
                                    • Kalimantan Tengah
                                      • Barito Selatan
                                      • Barito Timur
                                      • Barito Utara
                                      • Gunung Mas
                                      • Kapuas
                                      • Katingan
                                      • Kotawaringin Barat
                                      • Kotawaringin Timur
                                      • Lamandau
                                      • Murung Raya
                                      • Palangka Raya
                                      • Pulang Pisau
                                      • Seruyan
                                      • Sukamara
                                    • Metrokrim
                                    • Kalimantan
                                      • Kalimantan Barat
                                      • Kalimantan Selatan
                                      • Kalimantan Tengah
                                      • Kalimantan Timur
                                      • Kalimantan Utara
                                    • Olahraga
                                    • Lainya
                                    loading...
                                    BREAKING NEWS
                                    • Tokoh Masyarakat Padang Dukung Kepolisian Jaga Kamtibmas Kondusif
                                    • Yamin : Mari Ciptakan Kamtibmas Yang Kondusif Bersama Polri
                                    • Dukung Tugas Kepolisian dan Jaga Situasi Kamtibmas
                                    • Tokoh Masyarakat Mendawai Dukung Polres Sukamara Jaga Kamtibmas dan Ajak Warga Bijak Bermedia Sosial
                                    • Bersama Polri Ciptakan Kamtibmas Yang Aman dan Kondusif
                                    • Teladani Semangat Pahlawan
                                    • Teras Narang Dukung Pembangunan Sekolah Garuda Baru di Kabupaten Katingan
                                    • Diskominfostandi Katingan Terima Kunjungan Kerja Diskominfo Santik Kapuas
                                    • Bahas Laboratorium Alam, Bupati Katingan Audiensi dengan Kemendiktisaintek RI
                                    • Bupati Katingan Keluarkan Instruksi Percepatan Operasional Koperasi Merah Putih
                                    Home Kalimantan Oknum Kades Bantah Abaikan Sanksi Adat, Ini Kata Mantir Adat
                                    Oknum Kades Bantah Abaikan Sanksi Adat, Ini Kata Mantir Adat

                                    Gambar Ilustrasi (FOTO: NET)

                                    Oknum Kades Bantah Abaikan Sanksi Adat, Ini Kata Mantir Adat

                                    on: 6 Juli 2020In: Kalimantan, Kalimantan Tengah, Kalteng, Palangka Raya, Pulang PisauNo Comments
                                    Cetak Email

                                    RADARKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), berinisial JB membantah jika dirinya mengabaikan sanksi adat yang dijatuhkan kepadanya oleh Mantir Adat setempat. Hal ini, terkait kasus dugaan perselingkuhan yang berujung perceraiannya dengan Rutmiati.

                                    Dikatakan JB, memang benar terjadi peceraian antara dirinya dengan Rutmiati secara adat pada Tahun 2016 lalu ,dengan dugaan peselingkuhan yang dituduhkan kepadanya. Saat itupun, JB mengakui bahwa memang tidak pernah menghadiri sidang adat atas kasus tersebut, termasuk sanksi adat yang dijatuhkan kepadanya.

                                    Namun, JB mengatakan bahwa dirinya sudah membayar semua denda adat yang terjadi dalam permasalahan tersebut. “Semua denda adat yang dijatuhkan kepada saya sudah saya bayarkan, termasuk sesuai perjanjian kawin adat saya dengan mantan istri saya” jelas JB saat dikonfirmasi, Sabtu (04/07/2020).

                                    Dia juga menuturkan, jika keputusan sidang adat yang menyerahkan semua harta bersama kepada kedua anaknya hasil pernikahannya bersama Rutmiati juga diterimanya dan dijalankannya sesuai keputusan tersebut. Sedangkan untuk objek tanah dan bangunan yang digugatnya kembali ke Pengadilan Negeri (PN) Pulang Pisau, sebelumnya dijaminkan ke bank.

                                    Kemudian, JB yang menebus kembali tanah dan bangunan tersebut. Sehingga menurutnya, wajar jika tanah dan bangunan tersebut menjadi haknya. “Untuk tanah dan bangunan yang dipersengketakan ini, dulunya dijaminkan ke bank. Setelah bercerai, saya yang menebusnya dari pihak bank,” sebut JB.

                                    Sementara itu, Masimpei selaku Mantir Adat yang menangansi kasus JB dan Rutmiati secara adat membantah jika oknum Kades JB telah membayarkan semua sanksi adat dalam dugaan kasus perselingkuhan hingga berujung perceraian tersebut.

                                    Bahkan, Masimpei menegaskan bahwa JB tidak pernah membayarkan sanksi adat yang dijatuhkan kepadanya tersebut. “Tidak benar jika JB sudah membayarkan semua sanksi adat yang dijatuhkan kepadanya dalam permasalahan tersebut,” ujarnya.

                                    Selaku Mantir Adat, Masimpi juga menyayangkan keputusan dari PN Pulang Pisau yang mengabulkan perkara sengketa antara JB dan Rutmiati yang sebelumnya telah diputuskan secara adat. Pasalnya jika terjadi demikian, maka pihak Majelis Hakim menurutnya mengabaikan putusan adat yang sebelumnya telah diberlakukan. “Jika seperti ini, saya merasa keputusan adat yang telah kami lakukan tidak ada gunanya,” sesal Masimpei.

                                    Terpisah, Rutmiati menjelaskan bahwa memang benar jika objek tanah dan bangunan tersebut sebelumnya dijaminkan di bank. Hal tersebut terjadi, saat keduanya masih dalam ikatan rumah tangga. Namun setelah terjadi peceraian, objek sengketa tersebut menjadi hak kedua anaknya.

                                    Setelah keputusan tersebut, Rutmiati mengaku jika dirinya yang membayarkan angsuran atas jaminan ke bank, hingga sempat terjadi keterlambatan. Saat terjadinya keterlambatan tersebut, ternyata JB membayarkan sisa tunggakan tersebut dan mengklaim bahwa tanah tersebut menjadi hak miliknya serta mengabaikan hak dari kedua anaknya.

                                    “JB tidak pernah membayarkan sanksi adat yang dijatuhkan. Sekarang harta bersama yang menjadi hak kedua anak saya juga diambil, jelas saya tidak terima” pungkasnya. (rk)