LAPORAN - Ketua LSM-GAB, Zulkifli saat memperlihatkan laporannya di kantor Kejari Kotim, Senin (06/07/2020). FOTO: IST FOR RK
RADARKALTENG.COM, SAMPIT – JT, salah seorang notaris di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim, oleh Lembaga Swadaya Masyarakar Gerakan Anak Borneo (LSM-GAB).
JT yang juga diketahui sebagai dosen bergelar doktor di salah satu perguruan tinggi swasta di Sampit tersebut, dilaporkan lantaran diduga terlibat dalam kasus kredit pembiayaan fiktif perumahan milik PT. Adi Karya Property (AKP), melalui Bank Mandiri Syariah (BMS) yang menyebabkan kerugian sebesar Rp33,15 miliar.
“Yang bersangkutan (JT, red) resmi kami laporkan ke Kejari Kotim. Kenapa kasus ini kami laporkan ke kejaksaan, seperti kita ketahui bahwa BMS merupakan salah satu bank milik BUMN. Jadi kami memiliki pandangan hukum, bahwa kerugian ditanggung tersebut merupakan kerugian negara,” ungkap Ketua LSM-GAB, Zulkifli, Senin (06/07/2020).
Dibeberkan Zulkifli, dalam kasus ini telah menyeret ke ranah hukum Darto, selaku direktur PT AKP yang kini menjadi buronan polisi. Termasuk pula dua eks pegawai BMS, Yoris Adi Saputra, bagian marketing dan Hasan Maulana bagian petugas pencairan.
“Mereka sudah divonis selama lima tahun penjara, oleh Pengadilan Negeri Sampit 2019 lalu. Dalam kasus itu, tidak lepas dari peran serta notaris JT yang memproses cover note (surat keterangan) kredit fiktif tersebut. Jadi sesuai fakta persidangan, banyak pihak yang terlibat selain dalam unsur rekayasa dalam pencairan kredit, kami meyakini di dalamnya juga ada indikasi gratifikasi,” tegas Zulkifli.
Lanjut Zulkifli, Kejari Kotim mesti menyeret JT dalam lingkaran kasus tersebut. Pasal JT telah mengeluarkan 80 lembat cover note, dimana 40 lembar diantaranya sudah dibayarkan.
“Dalam persidangan juga diakui terdakwa, bahwa bukti setorannya ada di dalam rekening JT. Kami meyakini, banyak yang terlibat dalam skandal kasus tersebut. Jadi, bukanya berhenti pada kedua eks pegawai BMS dan Darto saja. Pasalnya, diduga terjadi kerjasama dalam kejahatan tersebut, khususnya peran dari JT. Jadi kami berharap, kejaksaan bisa mengusut kasus ini,” pungkas Zulkifli. (spt/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com