BARBUK - Kapolres Sukamara AKBP I Gede Putu Dedy Ujiana SIK MT didampingi Wakapolres Kompol Ahmad Mustofanur dan Kasat Resnkoba saat pers rilis seorang terduga pelaku kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu, Senin (29/06/2020). FOTO: DON/RADAR KALTENG.COM
RADARKALTENG.COM, SUKAMARA – Kapolres Sukamara AKBP I Gede Putu Dedy ujiana SIK MT mengatakan, pihaknya telah berhasil mengagalkan peredaran narkotika jenis Sabu-sabu. Polisi juga mengamankan seorang pria paruh baya, lantaran kedapatan membawa satu paket besar narkoba.
“Kita amankan seorang terduga pelaku penyalahgunaan obat-obatan terlarang jenis sabu berinisial MH (52) pada Minggu (28/06/2020) di Jalan Tjilik Riwut, Desa Jihing, Kecamatan Balai Riam, Kabupaten Sukamara,” ucap Kapolres kepada awak media, Senin (29/06/2020)
Menurutnya, kronologi penangkapan berawal saat anggota Opsnal Satreskoba Polres Sukamara setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang terduga pelaku mengambil sabu-sabu di Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), pada Jumat (26/06/2020).
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan di daerah wilayah hukum Polsek Balai Riam dan Polsek Permata Kecubung. Setelah menunggu dua hari, terduga tidak menampakkan diri, sehingga anggota berinisiatif melakukan pencarian ke Desa Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalbar.
Setibanya di desa tersebut, anggota melihat orang yang dicurigai sedang mengendarai sepeda motor sambil berboncenngan bersama seorang wanita menuju Sukamara. Anggota langsung melakukan pembututan hingga memasuki wilayah Hukum Polres Sukamara, kemudian langsung menyergap MH.
“Dari hasil pemeriksaan, memang benar telah ditemukan satu paket besar sabu-sabu dengan berat bersih 99,78 gram. Anggota juga mengamankan beberapa barbuk lainnya dan sebuah kendaran roda dua merek Honda ADV. Terduga pelaku langsung kita amankan bersama barang bukti, guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kapolres.
Terduga pelaku bakal dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. “Dari keterangan terduga pelaku ini, sabu-sabu yang diambil dari Pontianak tersebut akan dibawa ke Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat, Kalteng,” imbuhnya. (don/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com