TERSANGKA SABU - Ade Saputra Gilang (19) diamankan anggota Sat Reskoba Polres Kotim karena kedapatan sedang membawa dan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu. FOTO : POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, SAMPIT – Seorang pemuda pengangguran diamankan petugas Sat Reskoba Polres Kotim, karena kedapatan sedang membawa dan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.
Pemuda bernama Ade Putra Gilang (19) tersebut, ditangkap saat membawa sabu seberat 5 gram, di depan kamar sebuah tempat penginapan, Jalan Kapten Mulyono, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Sampit, Sabtu (27/06/2020) sekitar pukul 01.00 WIB.
“Tersangka ini informasinya sudah sering mengedarkan sabu-sabu. Setelah kita selidiki berhasil kita amankan saat hendak mengantarkan barang bukti sabu,” ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, melalui Kasat Reskoba Iptu Arasi, Minggu (28/06/2020).
Lanjut Asrasi, Gilang tidak dapat berkutik lagi saat aksinya ketahuan polisi. Tersangka hanya mengenyam pendidikan hingga kelas II SMP tersebut, hanya pasrah diamankan petugas. “Sabu seberat 5 gram tersebut kita temukan dalam kotak rokok, bersama timbangan digital,” imbuh Arasi.
Atas ulahnya, pria bermukim di Jalan Jembatan Kuning, RT 038, Kelurahan Ketapang, Sampit tersebut ditahan di sel tahananĀ Polres Kotim. (spt/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com