RADARKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – AD (56), diduga telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur. Lelaki berusia setengah abad lebih ini kemudian dilaporkan ke pihak Kepolisian, dan kini sudah diamankan.
Kasus kejahatan seksual ini, dilakukan terhadap anak perempuan berusia 8 tahun di kawasan Jalan Lele, Kota Palangka Raya, Minggu (21/06/2020). Saat itu, korban terlihat sedang memancing ikan.
Kemudian pelaku datang dan berpura-pura ikut memancing. Saat berdekatan dengan korban, pelaku as meraba bagian paha korban hingga menyentuh bagian kemaluan korban.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes (Pol) Dwi Tunggal Jaladri, SIK, SH, H.Hum melalui Kasat Reskrim, Kompol Todoan Agung, membenarkan dugaan kasus pelecehanterhadap anak dibawah umur tersebut.
Menurutnya, untuk pelaku sudah diamankan tidak lama setelah kejadian. “Benar, pelaku pelecehan seksual terhadap seorang anak dibawah umur sudah kita amankan” ujar Kasat Reskrim, Senin (22/06/2020)
Saat ini, AD masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna menjalani proses hukum. Masih adanya kasus pelecehan terhadap anak dibawah umur ini, sangat disayangkan oleh Agung.
Menurutnya, para orang tua dan masyarakat harus mengawasi aktivitas dan pergaulan anak-anak saat berada di luar rumah. “Harus ada pengawasan terhadap pergaulan dan aktifitas anak-anak diluar rumah. Terlebih, saat berinteraksi bersama orang asing,” imbaunya. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com