FOTO SCREENSHOT
RADARKALTENG.COM, PURUK CAHU – Pihak Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Puruk Cahu, sejak 2 Juni 2020 telah menetapkan tarif normal untuk tindakan pemeriksaan rapid test dan pemeriksaan penunjang lainnya.
Dalam lampiran SK RSUD Puruk Cahu bernomor 188.4/08/RSUD/VI/2020 ini, terdapat tiga jenis paket pemeriksaan dengan tarif yang bervariasi. Paket I Rapid Test Rp400 ribu. Paket II, pemeriksaan Rapid Test ditambah pemeriksaan darah lengkap dengan pemeriksaan dokter spesialis dan surat keterangan Rp700. Sementara Paket III yang merupakan paket tindakan lengkap dengan foto Thorax, bertarif Rp800 ribu.
Direktur RSUD Puruk Cahu, drg. Martin Maha saat dikonfirmasi terkait SK ini menjelaskan, bahwa tarif periksaan ini bukan diperuntukan untuk kepentingan tracking pasien covid-19 yang sedang dilakukan oleh tim gugus tugas.
“Jadi tarif ini bukan untuk kepentingan tracking tim gugus tugas pak, tapi untuk kepentingan pribadi saja,” jelas Direktur RSUD, Kamis (18/06/2020).
Kepentingan pribadi itu, salah satunya adalah untuk kepentingan perjalanan keluar daerah dan lainnya, “Ya, tarif pemeriksaan ini diperuntukan salah satunya sebagai syarat penggunaan transportasi udara dan yang lainnya, baik di dalam maupun luar daerah,” ungkapnya.
Dia juga menegaskan, bahwa penerapan tarif ini tidak berlaku untuk peserta BPJS maupun program kesehatan lainnya. “Mohon masyarakat bisa mengerti terkait kebijakan ini. Baik BPJS atau bukan peserta BPJS, untuk kepentingan tracking kasus pasien covid yang dilakukan oleh tim gugus tugas semua digratiskan,” pungkasnya. (adr/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com