DIDUGA PENGEDAR - Kedua pelaku berinisial S (35) dan R (28) beserta barang bukti paketan sabu-sabu saat diamankan di Mapolsek Rungan, Jumat (12/06/2020). FOTO: POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, KUALA KURUN – Anggota Polsek Rungan jajaran Polres Gunung Mas (Gumas) kembali meringkus dua pria yang diduga menjadi pengedar narkoba, Jumat (12/06/2020) pukul 01.30 WIB. Kedua pelaku berinisial S (35) dan R (28), warga Kota Palangka Raya.
Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, SIK, melalui Kapolsek Rungan Iptu Marolop Purba membenarkan perihal penangkapan dua terduga pengedar narkoba tersebut. “Iya benar, dua terduga pengedar narkoba asal Kota Palangka berhasil kami amankan,” ucapnya.
Marolop menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkotika di wilayah Kelurahan Jakatan Raya, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gumas.
Kemudian, sejumlah anggota Polsek Rungan melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 01.30 WIB, satu unit sepeda motor merk Honda Vario Nopol KH 4104 RH dikendarai oleh R berboncengan dengan S, melintas.
Dicurigai membawa narkotika jenis sabu-sabu, kedua pelaku dihentikan dan dilakukan penggeledahan. Dari tersangka S, ditemukan satu kotak rokok dalam saku celana bagian kanan, berisi dua paket kecil Sabu-sabu dengan berat kotor 10,86 gram. Ada juga dua paket kecil yang berisikan butiran kristal warna putih yang diduga narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 1,08 gram.
Selain mendapatkan barang bukti Sabu, anggota Polsek Rungan juga mengamankan tiga buah pipet, dua pack plastik klip kosong serta sepeda motor yang digunakan.
“Total barbuk yang kita amankan sekitar 11,85 gram. Saat ini, kedua tersangka sudah diamankan di Mapolsek Rungan guna menjalani penyelidikan dan pengembanganh lebih lanjut,” kata Kapolsek. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com