RADARKALTENG.COM, SAMPIT – Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Syahbana meminta agar reklame rokok di Kotim dievaluasi.
Menurut Syahbaha, hingga kini kondisi di lapangan banyak ditemukan penempatan reklame rokok melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
“Pemasangan iklan rokok terlihat bebas, artinya Perda itu tidak jalan, harus segera dievaluas,” tegas Syahbana.
Lanjut Anggota Bapemperda tersebut, hal paling bertolang belakang adalah, pemasangan iklan rokok di daerah tidak sebanding dengan penghasilan atau retribusi yang didapat.
“Setahun, daerah hanya mampu mendapatkan Rp 52 juta. Angka ini terlalu kecil untuk kas daerah dari iklan rokok tersebut,” ujarnya.
Masalah tersebut pun sudah dibahas pihaknya dalam rapat bersama yang melibatkan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu, Satpol PP, Kabag Hukum, Dinas Kesehatan dan lainnya.
Salah satu agendanya, mengevaluasi pelaksanaan Perda Kawasan Tanpa Roko. DPRD menyebutkan, Perda itu cenderung tidak dilaksanakan dan diabaikan.
Padahal sudah berjalan tiga tahun ini sejak disahkan, namun pada kenyataanya sejumlah poin penting dalam Perda itu tidak pernah terlihat dilaksanakan.
Selain itu, pemasangan iklan rokok dilakukan secara bebas tanpa melihat sisi aturan yang termuat dalam perda tersebut. “Jika ada iklan rokok yang menyalahi aturan, harus ditindak tegas,” pungkasnya. (spt/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com