PERLIHATKAN DOKUMEN - Tina Martina selaku penasehat hukum warga yang keberatan dengan aktivitas PT. IMK saat menujukan sejumlah berkas terkait masalah perusahaan dan warga, Jumat (12/06/2020). FOTO: IST FOR RK
RADARKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Tuntutan sejumlah warga kepada pihak PT. Indomoro Kencana (IMK), yang beroperasi di Kabupaten Murung Raya (Mura), Kalimantan Tengah (Kalteng), atas dugaan penyerobotan lahan hingga kini masih berlanjut.
Pihak perusahaan dinilai mengabaikan hak masyarakat yang lahannya digunakan sebagai jalur pipa pembuangan limbah, tanpa persetujuan dari pihak yang mengkalim sebagai pemilik lahan.
Selaku Kuasa Hukum dari warga yang merasa keberatan terhadap aktivitas pihak perusahaan, Tina Martina, SH menuturkan jika PT. IMK dinilai seolah mengabaikan hak kliennya. Lahan milik kliennya, digunakan tanpa ijin. Bahkan, tuntutan warga kepada pihak perusahaan agar masalah tersebut dapat terselesaikan secara musyawarah dengan melakukan pertemuan juga diabaikan.
“Hingga saat ini pihak perusahaan masih mengabaikan hak klien saya. Termasuk tuntutan gantu rugi karena lahan digunakan sebagai jalur limbah,” jelas Tina di kantornya, Jumat (12/06/2020).
Dikatakannya, tuntutan warga kepada pihak perusahaan karena lahan tersebut digunakan sebagai jalur pembuangan limbah. Sehingga, dinilai sangat merugikan kliennya. Bahkan, pihaknya juga pernah menyurati pihak PT. IMK untuk bertemu dan membahas penyelesaian atas masalah ini.
Namun, pihak perusahaan juga mengabaikan jalur penyelesaian tersebut, hingga masih berlanjut sampai saat ini. “Sikap perusahaan yang mengabaikan hak masyarakat seperti ini yang sangat kita sayangkan,” pungkas Tina.
Dia juga mengatakan, sejumlah langkah telah dilakukan. Mulai dari laporan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng. termasuk juga, melapor ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng agar dapat membentuk Tim Terpadu yang meninjau kembali seluruh legalitas dan aktivitas PT. IMK.
“Kita yakin pemerintah pasti mendukung untuk memperjuangkan apa yang memang menjadi hak masyarakat,” imbuh Tina.
Bahkan, Tina juga menegaskan bahwa pihaknya bersedia membuka seluruh dokumen dan berkas yang menunjukan pelanggaran aktivitas yang dilakukan pihak PT. IMK kepada pemerintah. Tujuanya, agar apa yang menjadi hak masyarakat tidak diabaikan oleh perusahaan. “Kita siap buka-bukaan, untuk membuktikan bahwa hak masyarakat memang diabaikan dalam permasalahan ini,” tegassnya. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com