BARBUK - Kapolda Kalteng, Irjen (Pol) Dedi Prasetyo didamping Wakalopda Brigjen (Pol) Indro Wiyono menunjukan barang bukti pengukapan sindikat pembuat registrasi kartu perdana ilegal, Jumat (12/06/2020). FOTO: HUMAS POLDA KALTENG FOR RK
RADARKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Tim Subdit V Siber, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng berhasil meringkus komplotan pemalsu ribuan registrasi kartu perdana telepon seluler.
Kawanan pelaku menggunakan KTP serta Kartu Keluarga (KK) milik orang lain, untuk pengaktifan kartu perdana seluler. Selanjutnya, kartu perdana tersebut dijualkan kembali ke masyarakat melalui outlet yang ada di Kota Palangka Raya.
Kapolda Kalteng, Irjen (Pol) Dedi Prasetyo menuturkan, kawanan pelaku yang berhasil diringkus dan ditetapkan sebagai tersangka ada tiga orang. “Yakni, berinisial ML dan MF yang ada di Kota Palangka Raya, serta AU di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan,” tuturnya didamping Wakalopda Brigjen (Pol) Indro Wiyono, Dirkrimsus Kombes (Pol) Pasma dan Kabid Humas, Kombes (Pol) Hendra Rochmawan, Jumat (12/06/2020).
Menurut Kapolda, pengungkapan berawal dari informasi bahwa ada outlet yang menjual kartu perdana yang sudah teregistrasi, yakni jenis kartu XL dan Axis. Berbekal informasi tersebut, selanjutnya dilakukan penyelidikan hingga diketahui bahwa kartu pedana tersebut diedarkan oleh tersangka ML.
Dia merupakan sales dari PT. Prima Multi, yaitu distributor patner dari PT. XL Axiata Tbk wilayah Kalteng. “Saat itu, tersangka tertangkap tangan mengedarkan puluhan buah kartu perdana XL dan Axis yang telah teregistrasi,” jelas Dedi.
Berdasarkan pengakuan ML, diketahi bahwa kartu perdana registrasi kartu perdana tersebut dilakukannya sendiri melalui ponselnya dengan menggunakan NIK dan KK yang didapat dari atasannya, MF yang merupakan supervisor. “Hal tersebut dilakukan, untuk memenuhi pesanan yang ada di outlet yang ada di Palangka Raya,” terang Kapolda.
Tidak hanya itu, ML juga mengambil kartu perdana dari pihak luar, yakni dari Outlet Lucky Cell milik BB, dan Outlet Bethania Cell milik RL. Itu dilakukan berdasarkan perintah MF yang merupakan atasannya.
Berdasarkan keterangan tersebut, petugas selanjutnya mengamankan BB dan RL, beserta barang bukti sebanyak 1559 kartu perdana yang sudah teregistrasi dan 200 buah kartu perdana yang belum teregistrasi. “Keterangan keduanya, kartu tersebut didapat dari seseorang berinisial AU yang ada di Kota Banjarmasin,” sebit Dedi.
Pengembangan kasus selanjutnya dilakukan ke Kota Banjarmasin. Hasilnya, petugas Ditreskrimsus Polda Kalteng dibantu petugas Polres Batola, Polda Kalsel. “Penggerebekan dilakukan sebuah rumah yang menjadi tempat operasi registrasi kartu perdana secara ilegal, kemudian mengamankan delapan orang di sana,” imbuhnya.
Sejumlah barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan kasus ini. Antara lain, 4 buah flashdisk berisikan data NIK, 9 buah modem pool, 2 unit Laptop, 1 unit layar monitor. Kemudian, 1 unit CPU, 300 lembar stiker barcode, 12017 stiker barcode yang sudah terpasang.
Ada juga, 8.000 buah kartu perdana yang telah teregistrasi, 4.300 buah kartu perdana yang belum teregistrasi, uang tunai dan sejumlah barang bukti lainnya. “Tiga orang kita tetapkan sebagai tersangka, yakni inisial ML, MF dan AU dan saat ini masih menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolda. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com