PERKARA ITE - Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin bernincang dengan AP (23) yang disangkakan atas kasus UU ITE, Senin (08/06/2020). FOTO: IST FOR RK
RADARKALTENG.COM, SAMPIT – AP (23), seorang pemuda di Samuda, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan (MHS), Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), nekat menyebarluaskan potongan video masturbasi atau onani mantan pacarnya ke media sosial (Medsos). Diduga itu dilakukan, lantaran dia sakit hati akibat hubungan asmaranya diputus sang kekasih.
“Beberapa hari lalu kita mendapat laporan dari korban S (23). Yang bersangkutan keberatan, atas beredarnya video bersifat pribadi. Itu beredar cukup luas, dilakukan oleh seseorang yang pernah berhubungan dengan korban,” ungkap Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, didampingi Wakapolres dan Kasat Reskrim, Senin (08/06/2020).
Diungkapakan Kapolres, korban membuat laporan pada 19 Mei 2020 lalu ke Mapolres dan langsung ditindaklanjuti oleh anggota Sat Satreskrim. Video tersebut direkam pada November 2019, saat keduanya masih berpacaran. Ketika itu, tersangka dan S melakukan komunikasi melalui video call WhatsApp (WA).
“Saat itu mereka sepakat untuk memunculkan gambar bersifat pribadi. Korban S melakukan adegan mohon maaf, onani. Begitu pula dilakukan tersangka AP. Kebetulan, AP ini merekam komunikasi video call tersebut dan menyimpannya,” imbuh Harris.
Namun seiring berjalannya waktu, asmara keduanya berakhir dan Apri tidak terima akan hal tersebut. “AP meminta balikan, namun S tidak mau. Lalu tersangka mengancam, akan menyebarkan video korban. S tetap tidak mau, dan AP benar-benar menyebarluaskan video tersebut,” sebut Kapolres.
Video tidak senonoh tersebut lalu disebarluaskan tersangka, melalui pesan berantai kepada tujuh orang rekannya di medsos instagram dan Facebook (FB) miliknya, pada Kamis (07/05/2020) pukul 05.14 WIB.
Dijelaskan Harris, selain menangkap tersangka, pihaknya turut mengamankan barang bukti. Yakni satu buah HP milik tersangka yang digunakan untuk merekam, dan akun istagram yang dikemas dalam bukti digital.
“Bijaklah dalam bermedsos, tidak perlu lagi mengumbar hal pribadi, karena itu bisa menjadi aib bagi diri kita sendiri,” imbau Harris.
Atas ulahnya, AP disangkakan dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. Ancaman hukumannya, tujuh tahun penjara.
Sementara dari pengakuan AP, perbuatan itu dilakukan lantaran sakit hari akibat cintanya diputusin oleh S. “Rencanya mau saya jadikan koleksi untuk disimpan. Saya jadi jengkel karena dijelek-jelekin sama dia (S). Pas diputusin, saya jadi emosi lalu saya sebarkan kepada teman-teman. Saya menyesal,” tuturnya. (spt/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com