CURANMOR - Tim Resmob Satreskrim Polresta Palangka Raya meringkus JP (27) Jalan Pelatuk, Sabtu (30/05/2020) sore. FOTO: POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – JP (27) di ringkus Tim Resmob Satreskrim Polresta Palangka Raya, Sabtu (30/05/2020) sore. Pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) ini, diamakan di sekitar komplek kuburan Jalan Pelatuk, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya tanpa perlawanan.
Sebelumnya, JP membawa kabur sepeda motor Yamaha Mio KH 2265 YM yang terparkir di teras Masjid Al-Ghani, Jalan Bima, Kota Palangka Raya. Kala itu korban KM (25), sedang beristirahat di kamar penjagaan masjid.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes (Pol) Dwi Tunggal Jaladri, SIK melalui Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung, SIK membenarkan, bahwa anggotanya dari Tim Resmob telah mengamankan seorang pemuda yang diduga pelaku curanmor.
Pelaku dan barang bukti, langsung dibawa ke Mapolresta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Saat ini tersangka bersama barang bukti telah kita amankan di Makopolresta Palangka Raya, untuk proses penyidikan lanjutan,” kata Kasat Reskrim.
Atas perbuatanya, JP bakal dikenakan dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. “Ancaman hukumannya, maksimal tujuh tahun penjara,” imbuh Agung. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com