SAMPAIKAN IMBAUAN - Bupati Mura Drs. Perdie M. Yoseph, MA saat menyampaikan imbauan terkait aktifitas perayaan Idul Fitri Tahun 2020 dalam rangka pencegahan penularan Covid-19, Rabu (20/05/2020). FOTO: ADR/RK
RADARKALTENG.COM, PURUK CAHU – Pelaksanaan Salat Idul Fitri (Id) dan malam Takbiran diimbau dilaksanakan di rumah saja bersama keluarga. Hal ini, telah disebakati bersama oleh Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) Bersama Kementerian Agama dan Lembaga Keagamaan seperti MUI, NU, unsur Pimpinan Muhamadyah dan PHPI.
Termausk pula Ketua DPRD, Kapolres Mura, jajaran Koramil 1013/Puruk Cahu dan seluruh jajaran Pemerintah Daerah. Ini juga, sebagiamana Surat Edaran Bupati Mura Nomor: 400/36/Kesra tertanggal 20 Mei 2020 tentang aktifitas perayaan Idul Fitri Tahun 2020 dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.
Dalam Surat Edaran itu, masyarakat diimbau agar tidak mudik, pulang kampung atau keluar daerah selama momentum Idul Fitri 1441 H hingga keadaan Kabupaten Mura dinyatakan aman dari ancaman Covid-19.
Kemudian, tidak melakukan takbiran keliling pada malam Idul Fitri 1441 H. Takbiran cukup dilakukan di dalam masjid oleh imam dan takmir, dengan memberlakukan protokol kesehatan tentang pencegahan Covid-19. Yaitu menjaga jarak, tidak bersentuhan, tidak berkerumun, dan tetap menggunakan masker.
Imbauan selanjutnya, tidak melaksanakan salat Id di masjid atau lapangan. Tetapi tetap melaksanakan salat Id, bersama keluarga di rumah masing-masing.
Meniadakan kegiatan silaturahmi atau halal bihalal dalam momentum Idul Fitri yang sifatnya berkumpul, dan dapat diganti dengan video call atau melalui media sosial. Untuk tata cara pelaksanaan salat Id tersebut, dapat merujuk pada Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang panduan Kaifiyat Takbir dan Sahoilat Idul Fitri saat covid-19.
Isi surat edaran ini memberikan edukasi dan kesadaran baik kepada keluarga maupun lingkungan masyarakat sekitar. Yakni, tentang pentingnya perjuangan bersama dalam upaya memutus rantai penularan Covid-19 serta iktiar bersama pula berdoa dengan berdiam diri di rumah.
Disebutkan pula, apabila terdapat aktivitas masyarakat yang tidak sesuai dengan surat edaran ini dan aktivitas lainnya yang menimbulkan kerumunan massa, dapat melaporkan kepada Bupati Mura serta pihak keamanan.
Terkait imbauan itu, Bupati Mura Drs. Perdie M. Yoseph, MA menjelaskan bahwa jika tidak ada perbedaan yang signifikan dalam pelaksanaan perayaan Hari Raya Idul Fitri, pada 24 dan 25 Mei 202o. Dirinya berharap, agar seluruh masyarakat Mura khususnya umat muslim dapat mengikuti anjuran pemerintah ini.
“Tujuanya, guna memutus rantai penularan Virus Corona di Kabupaten Mura. Ini perjuangan kita bersama, dan surat edaran tersebut kita sampaikan agar semua dapat terbebas dari ancaman Virus Corona,” tutur Perdie. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com