PELAKU BEGAL - Salah satu pelaku, Tommy Devisa (22) saat diamankan Tim Gabungan Kepolisian lantara dugaan tindak pidana curas, Kamis (21/05/2020). FOTO: POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, BUNTOK – Tommy Devisa (22) dan Ardiansyah (43) yang merupakan warga asal Kabupaten Barito Timur (Bartim) ditangkap Polisi, Kamis (21/05/2020).
Tim Gabungan dari Resmob Sat Reskrim Polres Barito Selatan (Barsel) bersama Unit Reskrim Polsek Dusun Selatan (Dusel), Tim CRT Garuda serta dibantu anggota Polres Bartim, mengamankan dua terduga pelaku pembegalan ini, di tempat berbeda.
Sumber di Kepolisian menyebutkan, sebelumnya anggota mendapatkan laporan dari Danil Beljasar (14), warga Desa Paparapak, Kabupaten Barsel. Remaja ini mengaku, dirinya telah dibegal oleh kedua pelaku, Rabu (20/05/2020) sekitar pukul 20.00 WIB, di Jalan arah Buntok-Palangkaraya, sekitar Desa Lijuk.
Kala itu, korban ingin pulang ke rumahnya di Desa Pararapak. Setelah sampai di Jembatan Kalahien, korban diberhentikan oleh kedua pelaku yang menanyakan di mana tempat orang menjual minuman keras (miras) jenis tuak. Lalu salah satu pelaku, Tommy meminta korban mengantarkannya. Namun dalam perjalanan mengantar, pelaku meminta berhenti karena beralasan untuk kencing.
“Saat diberhentikan di pinggir jalan, ternyata pelaku Tommy bukannya kencing. Tetapi, dia kemudian menebaskan senjata tajamnya ke arah korban yang mengenai punggung hingga mengalami memar,” kata Kapolres Barsel AKBP Devy Firmansyah, SIK melalui Kapolsek Dusel Ipda Ahmad Wira Wisudhawan.
Kemudian, pelaku menebaskan lagi untuk kedua kalinya ke arah korban. Untungnya saat itu, korban berhasil melarikan diri ke arah rumah warga dan langsung untuk meminta pertolongan. “Setelah itu, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban,” terangnya
Menurut Kapolsek, setelah mendapat laporan pihanya langsung melakhkan penyelidikan di lapangan. Awalnya, petugas lebihduhuku mengamankan Ardiansyah. Baru kemudian, Tommy ditangkap Polisi di Desa Batu Putih, Kabupaten Bartim. H
“Berdasarkan hasil pengembangan dari pelaku yang sebelumnya telah diamankan, kita juga berhasil meringkus satu rekanya lagi. Kedua pelaku mengaku, sebelumnya memang sudah merencanakan aksi tersebut. Atas perbuatanya, meteka disangkakan dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan,” pungkas Kapolsek. (sin/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com