Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Muhammad Abadi.
RADARKALTENG.COM, SAMPIT – Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Muhammad Abadi, mepertanyakan seperti apa realisasi program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) sejauh ini. Program Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI itu, terkait 20 persen lahan perkebunan milik perusahaan besar swasta (PBS) untuk masyarakat.
“Hingga saat ini, fakta di lapangan tidak ada satu hekrar pun lahan yang dimaksud diterima oleh masyarakat kita di Kotim. Jadi ,seperti apa realisasinya,” pungkas Abadi, Selasa (19/05/2020).
MenurutKetua Fraksi PKB tersebut, untuk Regional Kalimantan redistribusi SK TORA yang telah diserahkan oleh KLHK pada tahap pertama tersebut seluas 109.615 hektar. Itu diperuntukan bagi masyarakat penerima yang ada di Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.
“Kita ketahui bahwa, lahan yang diajukan pembebesan oleh PBS perkebunan sawit saat ini rata-rata sudah menghasilkan tandan buah segar (TBS). Sementara kewajiban 20 persen dari pelepasan kawasan itu, tidak ada sama sekali diperoleh masyarakat,” ucapnya.
Ia menjelaskan, SK TORA dari alokasi 20 persen untuk areal kebun masyarakat yang berasal dari pelepasan kawasan hutan. Ini sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.96/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018, aturan tersebut juga sudah dimulai sejak Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.17/Menhut-II/2011.
“Manfaat TORA sangat diharapkan masyarakat, khususnya di Kotim. Karena masyarakat yang menjadi penerima, sudah bisa bekerja di lahan yang diredistribusikan. Masyarakat juga bisa menguasai secara fisik lahannya, aman, dan legal. Masyarakat penerima program itu memiliki kepastian hukum yang jelas,” ungkap Abadi.
Ia menambahkan, hingga saat ini masih banyak perkebunan sawit yang berada diatas kawasan hutan. Baik di kawasan Kesatuan pengelolaan hutan produksi KPHP, maupun Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung KPHL.
“Permasalahan ini semestinya menjadi fokus tugas pokok dan fungsi dari KPH sendiri, berdasarakan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Tugas Pokok dan Fungsi KPH, Sebagai Operator dalam Pengelolaan Hutan,” imbuh Abadi.
Lanjutnya, adapun tugas pokok dan fungsi KPH sendiri adalah menyelenggarakan pengelolaan hutan. Baik terkait Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan, Penggunaan Kawasan Hutan, Rehabilitasi Hutan dan Reklamasi hingga Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam.
“Namun faktanya di lapangan, tidak dilakukan. Sehingga dengan mudahnya, investor bekerja dan memungut hasil perkebunan yang pada kawasan hutan. Seharusnya, itu tidak terjadi jika pengawasan berkala dan ketat dilakukan KPH,” demikian Abadi. (spt/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com