FOTO ILUSTRASI
RADARKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Seorang wanita berinisial WK yang juga berstatus sebagai Ibu Bhayangkari, meminta agar Polda Kalteng terbuka dan tegas akan sanksi yang dijatuhkan pada suaminya, Bripka YP. Pasalnya, WK mengaku kinin belum mendapatkan kepastian sanksi apa yank dijatuhkan pada YP dalam sidang kode etik tingkat banding.
Menurut WK, awalnya dalam persidangan kode etik di Polres Barsel pada November 2019 lalu, YP divonis dengan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). Pasalnya, oknum anggota Polisi tersebut diduga menikah lagi tanpa sepengetahuan dan seizin dari WK selaku istri sahnya.
Namun atas putusan tersebut, YP lalu mengajukan banding yang prosesnya ditangani di Polda Kalteng. “Saya minta kepastian sanksi yang dijatuhkan kepada YP, karena sampai saat ini saya tidak diberitahukan hasilnya” tuturt WK, Minggu (17/05/2020).
Sebelumnya, dia pernah beberapa kali menanyakan proses dan hasil dari tingkat banding. Baik ke Polres Barsel tempat YP sebelumnya bertugas, ataupun ke Polda Kalteng. Namun, WK mengaku tidak mendapatkan jawaban.
Sehingga dirinya kembali mempertanyakan, hasil proses tersebut dan meminta agar Polda Kalteng dapat memberikannya jawaban. Sampai saat ini, WK mengaku masih berstatus sebagai istri dari YP. Pasalnya, pengajuan perceraian yang dilakukannya masih dalam sejumlah proses. “Saya tetap mengajukan cerai terhadap YP,” pungkasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes (Pol) Hendra Rochmawan saat dikonfirmasi, belum memberikan penjelasan terkait proses dan sanksi yang dijatuhkan pada bripka YP. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com