DIBUBARKAN - Tim Gabungan dari Polres Barut, Kodim 1013/Muara Teweh dan Satpol PP membubarkan warga yang sedang kumpul-kumpul di cafe, baru-baru ini. FOTO: HUMAS POLRES KATINGAN FOR RK
RADARKALTENG.COM, MUARA TEWEH – Dalam masa pandemi Virus Corona atau Covid-19, masyarakat dilarang untuk berkumpul-kumpul. Anjuran ini, sebagai upaya memutus mata rantai penyebarannya.
Namun nyatanya kondisi dilapangan, masih ada sejumlah orang juga tidak mematuhinya dengan berbagai alasan. Tim Gabungan Polres Barito Utara (Barut), Kodim 1013/Muara Teweh dan Satpol PP kemudian membubarkanya.
“Dengan adanya anjuran ini, tentu kami sebagai aparat keamanan akan memberikan tindakan tegas kepada masyarakat untuk membubarkan diri,” kata Kapolres Barut AKBP Dodo Hendro Kusuma, SIK, Rabu (06/05/2020).
Beberapa waktu lalu, lanjutnya, Tim Gabungan membubarkan kerumunan sejumlah warga yang berada di sebuah kafe. Petugas juga memberikan pesan Kamtibmas, agar kedepanya tidak terulang kembali.
“Pemutusan mata rantai pandemi Covid-19 ini membutuhkan dukungan semua pihak. Untuk itu, mari bersama-sama kita mengurangi aktivitas yang tidak penting di luar rumah,” imbau Kapolres. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com