BAWA SABU - Materan (40), warga asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan diamankan Polisi beserta barang bukti paketan sabu-sabu yang dia bawa, Rabu (29/04/2020). FOTO: POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Nasib sial dialami Materan (40), warga Jalan Veteran, Gamg Keluarga, Kelurahan Sungai Bilu, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel). Pria ini terciduk Polisi membawa narkotika jenis sabu-sabu saat menjalani pemeriksaan di Posko Covid-19, wilayah perbatasan Kalsel- Kalteng, Rabu (29/04/2020).
Kapolres Kapuas, AKBP Esa Estu Utama, SIK melalui Pers Rilisnya yang disampaikan Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes (Pol) Hendra Rochmawan, SIK, MH mengatakan, penangkapan pelaku pembawa narkoba ini berawal saat petugas yang melakukan pemeriksaan di depan Posko Covid-19. Lokasinya berada di Jalan Trans Kalimantan, Km 14, Desa Anjir Serapat Timur, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas.
Saat melakukan pemeriksaan, petugas dari Polsek Kapuas Timur sempat menyakan kepada pelaku akan tujuannya melintasi kawasan tersebut. Melihat adanya penjagaan petugas, pelaku lantas panik.
Dia lalu membuang satu bungkus kotak rokok ke bagian belakang jok mobil Avanza warna putih Polisi DA 1316 AW yang digunakannya. “Melihat tindakan mencurigakan tersebut, petugas langsung melakukan pemeriksaan” jelas Hendra, Kamis (30/04/2020).
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap kotak rokok yang sempat dibuang pelaku, ternyata isinya kosong. Merasa ada yang mencurigakan, petugas kemudian melakukan penggeledahan. Hasilnya, Polisi medapati sebungkus rokok yang di dalamnya terdapat empat paket besar diduga sabu-sabu dengan berat kotor sekitar 12,71 gram.
“Pelaku sempat mencoba mengelabui petugas dengan kotak rokok kosong. Namun, anggota berhasil mendapati bungkus kertas rokok yang diduga berisi sabu-sabu,” kata Kabid Humas.
Ditambahkan Hendra, untuk saat ini pelaku beserta empat paket sabu-sabu sudah diamankan ke Mapolres, guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Polisi juga menyita sejumlah barang lainnya, seperti korek api, timbangan digital, alat isap sabu-sabu, pipet kaca. Termasuk tiga unit ponsel, pipet sendok sabu-sabu, dan uang tunai sebesar Rp700 ribu. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com