Bupati Kabupaten Katingan, Sakariyas SE.
RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Bupati Katingan Sakariyas SE, mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 300/164/Pol.PP-1/IV/ 2020 tertanggal 24 April 2020. Surat edaran ini, tentang pelarangan dan pembatasan aktivitas selama bulan suci Ramadhan 1441 Hijriah Tahun 2020.
Ini ditujukan kepada seluruh penjual minuman beralkohol, karaoke dan arena hiburan. Termasuk pula, bagi seluruh lapisan masyarakat dan para pelaku usaha di Bumi Penyang hinje Simpe. Adapun dasarnya, antara lain Peraturan Bupati Katingan Nomor : 85 Tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Katingan.
Bupati menjelaskan, pelarangan dan pembatasan aktivitas selama Ramadhan ini ini dalam rangka menciptakan kondisi yang aman, tertib dan tentram di lingkungan masyarakat. Kemudian, untuk menghormati pelaksanaan ibadah puasa selama bulan suci Ramadhan 1441 Hijriah. “Selain itu, dalam rangka mendukung pencegahan penyebaran Virus Corona atau Covid-19,” tuturnya, baru-baru ini.
Bupati meminta kepada seluruh pelaku usaha, untuk menutup sementara kegiatan atau usaha penjualan minuman beralkohol, karaoke, tempat hiburan malam (THM) dan kegiatan sejenisnya. “Penutupan ini akan dilakukan untuk sementara waktu,” imbuhnya.
Dia juga mengimbau, agar tidak mengelar secara terbuka dagangan makanan atau minuman dan kegiatan di warung makan ataumaupun rumah makan. “Selain itu, tidak menyediakan layanan makanan di tempat selama bulan suci Ramadhan,” tutur Sakariyas.
Dalam surat edaran itu, juga disebutkan adanya larangan menjual, menggunakan ataupun membunyikan petasan dan sejenisnya. Termasuk pula dilarang melakukan kegiatan balapan liar di seluruh akses jalan raya dalam wilayah Kabupaten Katingan.
“Hendaknya ini bisa menjadi perhatian kita bersama. Kami imbau juga, agar masyarakat selalu mngikuti anjuran untuk di rumah saja, jika tidak ada keperluan mendesak. Penting pula, agar selalu mengunakan masker jika sedang berakifitas di luar rumah,” tambahnya. (ara/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com