RADARKALTENG.COM, SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), diminta agar menunda sementara proses lelang proyek melalui situs Lembaga Pelelangan Secara Elektronik (LPSE).
Anggota Komisi I DPRD Kotim, Rimbun menuturkan, dari penelusuran pihakanya, jajaran SOPD tetap melakukan pelelangan ditengah kondisi keuangan yang sepatutnya bisa digunakan untuk penanganan Covid-19.
“Pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan untuk menunda proyek fisik yang dianggap tidak mendesak. Langkah itu sangat tepat, agar penanganan pandemi Covid-19 bisa optimal,” tutur Rimbun.
Politisi PDI Perjuangan ini mengungkapkan, dari pemantauan di situs LPSE, rata-rata proyek yang dilelang oleh Dinas PU dan Penataan Ruang tersebut merupakan pekerjaan fisik. Baik pekerjaan jalan, irigasi serta juga ada pelelangan pengadaan.
Padahal menurut Rimbun, tim anggaran sedang melakukan rasionalisasi untuk dialihkan guna penanganan Covid-19. “Kapan perlu kalau anggaran kita kurang, bisa meminjam anggaran dari proyek multiyears,” tegas Rimbun.
Ia menambahkan, itu sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ Nomor 177/KMK.07/2020. Yakni, tentang percepatan penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2020 dalam rangka penanganan Corona Disease atau Covid-19.
SKB dua menteri tersebut mengharuskan pemerintah daerah sekurang-kurangnya melakukan penyesuaian pemangkasan anggaran 50 persen pada pos anggaran tertentu. “Seperti belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal,” sebutnya. (spt/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com