Kepala Disperindagkop dan UKM Kabupaten Murung Raya, Kariadi, S.Sos
RADARKALTENG.COM, PURUK CAHU – Angka penularan positif Covid-19 di Kabupaten Mura, khususnya di wilayah Kecamatan Murung termasuk Kota Puruk Cahu sudah mencapai sembilan orang. Enam diantaranya di Desa Mangkahui, dua di Kelurahan Beriwit, dan satu di Kelurahan Muara Tuhup.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura melalui Disperindagkop dan UKM sebelumnya sudah mengambil langkah-langkah. Antara lain, pembatasan jam buka lokasi lokasi tempat berkumpulnya masyarakat khususnya pasar.
“Sebelum ada warga yang positif covid-19, kita sudah berlakukan pembatasan jam buka pasar pasar yang ada di Kota Puruk Cahu. Dari pagi hanya buka sampai pukul 14.00 WIB saja,” ujar Kepala Disperindagkop dan UKM Kabupaten Murung Raya, Kariadi, S.Sos, Kamis (23/04/2020).
Saat ini jumlah positif covid-19 sudah pada angka sembilan, sehingga menurutnya pemerintah akan mempertimbangkan memberlakukan penutupan aktifitas pasar. “Kalau semakin meningkat dan tidak dapat dikendalikan, kita sudah persiapan langkah-langkah antisipasi dengan menutup pasar,” tambahnya lagi.
Pasalnya, potensi penularan yang cukup tinggi ada di tempat-tempat berkumpulnya warga. “Konsepnya, mungkin nanti dalam satu minggu pasar buka hanya tiga kali. Ini upaya kita selanjutnya, jika memang angka penularan semakin tinggi,” ujar mantan Camat Permata Intan dan Sumber Barito ini.
Pihaknya juga, akan terus menyosialisasikan untuk waspada penyebaran Virus Corona ini. Karena jika diamati aktifitas di lokasi pasar, sangat rentan ternjadinya penularan yang diketahui melalui kontak manusia ke manusia lainnya.
Sosialisasi tersebut, baik melalui penyampaian langsung maupun memasang baliho maupun spanduk kedepannya. “Kita sudah sampaikan berkali-kali, seruan tegas bagi pedagang yang tidak pakai masker diharapkan pembeli tidak membeli dagangannya. Jika pembeli yang tidak menggunakan masker, jangan dilayani,” imbuhnya. (adr/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com