Bupati Kabupaten Katingan, Sakariyas SE.
RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Bupati Katingan Sakariyas SE mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 800/442/BKPP-2/2020 tentang perubahan kedua penyesuaian sistim kerja dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dan penetapan jam kerja selama bulan Ramadhan 1441 Hijriah. Surat Edaran teranggal 21 April 2020 ini, dikhususkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Harian Lepas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan Tahun 2020.
Sakariyas juga menyampaikan, bahwa hal ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 50 Tahun 2020. Ini tentang perubahan kedua atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sisstim Kerja ASN dalam upaya pencegahan Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah.
Kemudian, berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 51 Tahun 2020, tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan 1441 Hijriah bagi ASN di lingkungan instansi pemerintah.
“Untuk masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggal (Work From Home), telah berakhir 21 April 2020. Sekarang diperpanjang sampai Tanggal 13 Mei 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut, sesuai dengan kebutuhan,” kata Sakariyas, Kamis (23/04/2020).
Dikatakannya pula, dalam upaya mengendalikan penyebaran Covid-19, semua diminta memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Caranya, dengan mengunduh dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada Smartphon melalui aplikasi Playstore (Android) dan Appstore (iOS/Apple).
Hal tersebut, sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 171 Tahun 2020 . Keputusan itu, tentang penetapan aplikasi Peduli Lindung dalam rangka pelaksanaan surveilans kesehatan penanganan Covid-19 pada Smartphone yang dimiliki.
“Sedangkan untuk pembatasan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik bagi ASN Kabupaten Katingan dalam upaya upaya pencegahan penyebaran Covid-19, masih tetap berlaku serta satu kesatuan dengan surat edaran ini,” tutur Bupati.
Disampaikannya pula, bahwa jam kerja bagi Organisasi Perangkat Daerah (O{D) yang melaksanakan tugas selama lima hari kerja, untuk Senin – Kamis mulai Pukul 08.00 – 15.00 WIB. Waktu istirahatnya, Pukul 12.00 – 12.30 WIB. Untuk hari Jumat, jam kerja mulai Pukul 08.00 – 15.30 WIB, dan waktu istirahat Pukul 11.30 – 12.30 WIB.
Sedangkan bagi OPD dengan enam hari kerja, untuk hari Senin – Kamis dan Sabtu mulai Pukul 08.00 – 14.00 WIB. Untuk waktu istirahat, Pukul 12.00 – 12.30 WIB. Sementara khusus Jumat, jam kerja mulai Pukul 08.00 – 14.30 WIB, dan waktu istirahat Pukul 11.30 – 12.30 WIB.
Sedangkan jumlah jam kerja efektif bagi OPD yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan 1441 Hijriah, minimal 32,50 jam per minggu.
“Untuk menjalin kebersamaan, diharapkan agar tetap menciptakan suasana yang kondusif di lingkungan kerja masing-masing. Bagi yang bukan beragama Islam, agar kiranya dapat menghargai dan menghormati saudarasaudara kita yang sedang menjalankan Ibadah Puasa,” ucap Sakariyas. (ara/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com