DPO NARKOBA - SW (40) beserta barang bukti 26,02 gram sabu-sabu dan uang tunai Rp35 juta diamankan di Mapolres Katingan, Minggu (12/04/2020) dini hari. FOTO: HUMAS POLRES KATINGAN FOR RK
RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Pelarian SW (40) berakhir, Minggu (12/04/2020) dini hari. Wanita yang diduga Bandar narkoba ini, ditangkap pihak Satuan Reserse Narkoba (Satresrkoba) Polres Katingan di Kota Palangka Raya.
Dia sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pasalnya saat Polisi melakukan penggerebekan di Jalan Tjilik Riwut Km 13,5, Desa Telangkah, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, 2 Januari 2020 lalu, SW berhasil melarikan diri.
Polisi sudah lebih dahulu menangkap tiga orang tersangka lainnya, saat penggerebekan tersebut. Barang bukti yang diyakini milik pelaku, yakni narkotika jenis-sabu-sabu seberat 26,02 gram dan uang tunai Rp35 juta sudah lebih dahulu diamankan.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah SIK, MH, melalui Kasat Reskoba Iptu M. Yosef Sukmawijaya, S.Sos mengatakan, membenarkan penangkapan tersebut. SW diduga merupakan Bandar, sempat melarikan diri saat penggrebekan dan menjadi DPO Polisi. Setelah mendapatkan informasi keberadaannya di Kota Palangka Raya, Polisi langsung melakukan upaya penangkapan.
“Dia diamankan di sebuah rumah kontrakan, daerah Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya. Barang bukti diduga milik tersangka, saat penggrebekan beberapa waktu lalu yang cukup banyak sudah kami amankan,” ujar Kasat Reskoba, Senin (13/04/2020).
Saat ini, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Katingan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Atas perbuatannya, SW dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, 20 tahun penjara,” ucap Yisef. (ara/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com