KONFERENSI PERS - Kapolresta Palangka Raya, Kombes Dwi Tunggal Jaladri didampingi Kabag Ops, Kompol Hemat Siburian dan Kasat Reskrim, Kompol Todoan Agung menunjukan barang bukti dan pelaku pencurian ribuan masker, Minggu (12/04/2020). FOTO: IST FOR RK
RADARKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Aksi pencurian sekitar 6.000 masker di Gudang Farmasi Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalteng, Jalan Yos Sudarso No. 9, Kota Palangka Raya berhasil terungkap.
Pelakunya, DP (28), warga Jalan Jati Raya, Kota Palangka Raya. Motif oknum honorer yang sudah tujuh tahun bekerja di Dinkes Kalteng ini melakukan aksinya, lantaran kebutuhan ekonomi. Dia berencana, mau menjual masker hasil curian tersebut.
Kapolresta Palangka Raya Kombes (Pol) Dwi Tunggal Jaladari, SIK, SH, M.Hum menuturkan, pelaku melancarkan aksinya hanya seorang diri saja. Dimana sebelumnya, dia telah menghafal kondisi lingkungan Kantor Dinkes.
Baca Juga : Tak Sampai 24 Jam, Oknum Honorer Pencuri Ribuan Masker Diringkus
“Saat beraksi, pelaku menggunakan pakaian alat pelindung diri (APD) yang ditemukannya. Sebelumnya, dia terlebih dahulu menyiapkan sebuah kunci 10 untuk membuka pagar kantor,” jelas Kapolresta didampingi Kabag Ops, Kompol Hemat Siburian dan Kasat Reskrim, Kompol Todoan Agung, saat Konferensi Pers di Mapolresta, Minggu (12/04/2020) siang.
Setelah berhasil masuk, DP melancarkan aksinya di lantai dua gedung dengan cara masuk melalui jendela. Pelaku mengambil 3 dus berisikan 6.000 masker, termasuk beberapa kotak berisi masker jenis N95 dan M30. “Barang-barang ini selanjutnya dipindahkan pelaku dari gudang ke dekat ruang Malaria. Lokasinya, masih ada di lingkungan kantor Dinkes yang rencananya akan dipindahkan lagi ke tempat lain,” beber Jaladari.
Namun sialnya, DP keburu diamankan Polisi di tempat kejanya setelah petugas mendapat keterangan dari sejumlah saksi dan melakukan penyedilikan. “Pelaku mengaku, pencurian tersebut dia lakukan karena alasan kebutuhan ekonomi,” sebut Kapolresta.
Ribuan masker yang dicurinya ini, rencananya akan dijual kembali. Meskipun setelah melakukan pencurian, pelaku masih bingung bagaimana cara menjualnya. “Barang yang dicuri ini adalah stok lama yang disimpan dan merupakan sisa dari persediaan saat Karhutla di Kalteng tahun lalu,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini DP beserta seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Palangka Raya. “Dia disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com