BARANG BUKTI - Kasat Reskoba Polresta Palangka Raya Kompol Wahyu Edi Priyanto, SH menunjukan paketan besar sabu-sabu yang disita dari kediaman pelaku di Jalan Nagasari, Kamis (09/04/2020). FOTO: POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Polisi meringkus seorang terduga pengedar narkoba di Jalan Nagasari Blok D Nomor. 4D, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kamis (09/04/2020) sekitar pukul 14.30 WIB.
Sebagai barang bukti, pihak Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Palangka Raya menyita paketan narkotika jenis sabu-sabu seberat satu kilogram lebih.
Kapolresta Palangka Raya Kombes (Pol) Dwi Tunggal Jaladri, SIK, SH., M.Hum melalui Kasat Reskoba Kompol Wahyu Edi Priyanto, SH membenarkan terkait penangkapan tersebut. “Pelaku berinisial RM (46) diamankan di rumahnya, Jalan Nagasari,” tuturnya, Jumat (10/04/2020).
Dari hasil penggeledahan, Polisi mengamankan barang bukti 12 paket besar diduga sabu-sabu seberat 1.212 gram. Kemudian, satu buah kotak kardussatu kantong plastik hitam, satu kantong plastik kuning, 31 bungkus mie instan dan satu unit ponsel.
“12 paket diduga sabu-sabu dibungkus dengan kantong plastik warna hitam dan kuning, lalu dimasukan dalam kardus bercampur bungusan mie instan,” sebut Kasat Reskoba.
Warga Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara ini telah diamankan di Mapolresta, guna menjalani pemeriksaan intensif dan pengembangan lebih lanjut.
“Dia kita sangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya, maksimal 20 tahun penjara hingga hukuman mati,” ucap Wahyu. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com