DIKELUHKAN WARGA - Tampak proses pengerjaan peningkatan badan jalan samping Kantor Desa Tajah Antang Raya, Kecamatan Rungan Barat, Kabupaten Gumas. FOTO: WARGA FOR RK
RADARKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Sejumlah warga Desa Tajah Antang Raya, Kecamatan Rungan Barat, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mengeluhkan pengerjaan proyek peningkatan badan jalan samping kantor desa setempat.
Pasalnya selain menelan biaya ratusan juta rupiah, proses pengerjaannya juga dinilai tidak sesuai. Jika pengerjaan jalan tersebut sampai menimbulkan kerugian keuangan negara, maka dapat berbuntut sanksi pidana.
Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Ruangan Barat, Iptu Marolop Purba. Dia mengatakan, bahwa setiap kegiatan termasuk pengerjaan proyek yang mengakibatkan kerugian negara, maka dapat dijerat dengan saksi pidana.
“Jika penggunaan anggaran, termasuk Dana Desa terjadi kerugian negara, maka dapat dijerat dengan sanksi pidana. Yakni, tindak pidana korupsi (Tipikor),” jelasnya, Kamis (09/04/2020).
Dia juga mengatakan, terkait pengerjaan jalan yang menggunakan keuangan desa, maka masyarakat dan pihak manapun dapat melakukan pengawasan. “Masyarakat juga memiliki hak untuk mengawasi penggunaan anggaran desa. Jika memiliki bukti dan proyek pengerjaan tersebut ternyata mengakibatkan kerugian negara, maka dapat diproses lebih lanjut,” sebutnya.
Kapolsek juga mengatakan, bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan terkait penggunaan anggaran dana desa. Sehingga jika masyarakat juga menemukan adanya proyek yang berpotensi mengakibatkan kerugian negara, maka dapat segera melaporkan hal tersebut.
“Jika ada laporan dari masyarakat bahwa ada penyalahgunaan anggaran dana desa, pengerjaan proyek menggunakan dana desa dan mengakibatkan kerugian negara di wilayah kita, tentu akan kita proses dan kita teruskan ke Unit Tipikor Polres Gumas,” tegasnya. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com