PERAGAKAN KEJADIAN - Pihak Polres Kotim berhasil meringkus RK (19) dan KD (17) yang diduga telah merampok korban. FOTO: POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, SAMPIT – Padlian Noor (40), seorang honorer di Kabupaten Seruyan ditemukan tewas tergeletak di Jalan Ir Soekarno atau Lingkar Utara Sampit, Sabtu (04/04/2020). Ternyata, pria ini diduga merupakan korban begal. Polisi berusaha keras mengungkap kasus ini, hingga kemudian meringkus kedua pelaku berinisial RK (19) dan KD (17).
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel mengucapkan alhamdulillah, karena pihaknya berhasil mengungkap penemuan mayat 4 April lalu. “Terungkap, bahwa temuan mayat tersebut merupakan korban dari aksi pencurian dengan kekerasan (Curas),”ujarnya saat ekspose, Jumat (10/04/2020).
Berdasarkan hasil penyidikkan, sebelum kejadian korban sempat berkumpual bersama empat orang temannya di Sampit. Dantaran mereka itu, terdpat pula kedua pelaku.
Saat pulang, korban diantar oleh kedua pelaku. Ketiganya lalu singgah sebentar di kantor korban, di sana mereka sempat makan malam. “Saat makan, timbulah niat kedua pelaku untuk mengambil sepeda motor korban,” jelas Kapolres.
Dengan berbonceng tiga, mereka melanjutkan perja;anan melintasi Jalan Ir Seokarno. Sesampainya di Km 3, kedua pelaku lalu singgah dan berpura-pura mau kencing. “Korban lalu turun, dari arah belakang salah satu pelaku langsung memukul kepala korban dengan batu. Akibatnya, korban langsung terjatuh,” beber Rommel.
Lantaran mengira korban sudah meninggal, kedua pelaku lalu pergi. Rupanya korban sempat sadar, dan memegang salah satu kaki pelaku. “Korban sempat terseret sejauh 15 meter, hingga akhirnya korban meninggal di TKP,” terangnya.
Berbekas hasil penyelidikan, Polisi berhasil menangkap kedua pelaku dan mengamankan baran bukti sepeda motor korban. Sebelum tertangkap, kedua pelaku sempat kabur ke Kabupaten Katingan, hingga kembali lagi ke Sampit. “Sepeda motor korban disembunyikan di Kabupaten Katingan, rencananya mau dijual,” kata Kapolres.
Kasusnya masih dalam penyidikan kepolisian, apakah ada motif lain di balik tindak pidana curas tersebut. “Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (3) KUHPidana, tentang curas yang menyebabkan korban meningggal dunia,” tutupnya. (spt/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com