PIMPIN APEL - Bupati Mura Drs. Perdie M. Yoseph, MA saat memimpin apel sebelum melalukan penyemprotan disinfektan secara masal di Alun-alun Jorih Jerah Kota Puruk Cahu, baru-baru ini. FOTO: ADR/RK
RADARKALTENG.COM, PURUK CAHU – Sistem kerja Work from Home atau tugas kedinasan dari tempat tinggal bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura), kembali diperpanjang.
Penambahan sistem kerja khusus bagi ASN ini, sesuai dengan Surat Edaran Bupati Mura Nomor 060/62/ORG tanggal 31 Maret 2020. Edaran ini, tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkup Pemkab Mura.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Mura, Andri Raya menerangkan bahwa sejak tanggal dikeluarkan surat edaran tersebut terhitung ada 21 hari kedepan, ASN kembali bekerja dari tempat tinggal. Namun menurutnya, sesuai arahan Bupati Mura seluruh ASN harus tetap profesional.
“Surat Edaran Bupati ini juga berdasarkan dengan Surat Edaran Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020. Sehingga dengan ini disampaikan kepada seluruh Kepala SOPD, untuk bisa menyesuaikan kepada seluruh jajarannya,” kata Mantan Camat Sumber Barito ini kepada awak media, Kamis (02/04/2020).
Ditambahkannya lagi, penyesuaian ini akan kembali dievaluasi setelah tanggal 21 April mendatang. Langkah tersebut merupakan upaya strategis pemerintah daerah, dalam mencegah penyebaran Covid-19 bagi para ASN. “Walaupun demikian, seluruh ASN tetap dipastikan untuk bisa mencapai sasaran kerja dan memenuhi target kinerjanya masing-masing,” pungkasnya. (adr/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com