TANGKAPAN NARKOBA - BG (35) dan DU (31) ditangkap Angota Satresnarkoba POlres Gumas saat melintas di di Jalan Tewah – Kuala Kurun, Senin (31/03/2020) sekitar pukul 02.00 WIB. FOTO: POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, KUALA KURUN – Angota Satresnarkoba Polres Gunung Mas (Gumas) menangkap dua budak sabu, BG (35) dan DU (31), Senin (31/03/2020) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, SIK melalui Kasat Reskoba Iptu Untung Basuki, SH menuturkan, kedua pelaku ditangkap di Jalan Tewah – Kuala Kurun, tepatnya di pertigaan Desa Pasir Putih, Kecamatan Tewah.
“Hasil pengeledahan, kita amankan barang bukti delapan plastik klip berisi serbuk Kristal diduga sabu-sabu dengan total berat kotor 40,36 gram. Kemudian, satu unti ponsel dan satu unit sepeda motor Honda CRF 150L warna hitam jika kita amankan sebagai barang bukti,” jelasnya, Kamis (02/04/2020).
Menurut Untung, penangkapan terdahap kedua pelaku berdasasarkan informasi dari masyarakat. Anggota Satreskoba Polres Gumas, langsung melakukan penyelidikan.
Kala itu, melintas BG yang diantar oleh DU menggunakan sepeda moto. Pengeldahan dilakukan, dan ditemukan barang bukti sabu-sabu. Pelaku mengakui, barang tersebut adalah miliknya.
“Kedua pelaku sudah kita amankan ke Mapolres Gumas guna proses serta penyidikan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) Jo Pasal 131 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” terang Untung. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com