LANGKAH ANTISIPASI – Ruang pelayan publik di Mapolres Sukamara dilakukan penyemprotan disifektan guna mencegah penyebaran Virus Covid-19, Rabu (25/03/2020). FOTO: IZMU FOR RADAR KALTENG.COM
RADARKALTENG.COM, SUKAMARA – Penyemprotan disifektan di Mapolres Sukamara dilakukan, guna menangkal dan mencegah penyebaran coronavirus atau Covid-19 terutama di ruang pelayan publik.
Menurut Kapolres Sukamara AKBP I Gede Putu Dedy Ujiana SIK MT menerangkan, pihaknya terus berupaya melakukan upaya pencegahan penyebaran Virus Corona di lingkungan Mapolres.
“Upaya pencegahan, mulai dari penyemprotan disinfektan, menyediakan hand sanitizer di ruang kerja maupun ruang pelayanan masyarakat. Kemudian, pemakaian masker setiap kegiatan kepolisian,” ucapnya kepada Radar Kalteng.Com, Rabu (25/03/2020).
Beberapa lokasi yang menjadi titik penting dalam penyemprotan disinfektan tersebut yakni, sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) dan pelayanan SIM. Kemudian, penjagaan Mapolres Sukamara, ruangan besuk tahanan, ruangan tahanan serta tempat yang sering dikunjungi masyarakat umum.
“Lebih baik mencegah dari pada mengobati. Kami harapkan, masyarakat khsuusnya di Sukamara juga turut serta dalam melawan coronavirus ini. Tetaplah di dalam rumah, jangan keluar bila tidak terlalu penting dan mendesak,” imbaunya.
Dengan berdiam di dalam rumah, maka masyarakat dapat terhindar dari sebaran coronavirus ini. “Bukannya kita melarang, tetapi hal ini justru untuk kebaikan kita bersama. Kasus coronavirus seperti ini tidak bisa kita anggap remeh, karena sudah secara global dampaknya,” ucapnya.
Kapolres mengajak, mari bersama-sama menangkal serta mencegah penyebaran Covid-19 dengan menjaga kebersihan diri pribadi. Seringlah mencuci tangan, jangan kontak langsung dengan hewan, jangan mengkonsumsi daging yang tidak dimasak.
“Konsumsi gizi seimbang, perbanyak makan sayur dan buah-buahan, rutin dalam berolahraga. Istirahat yang cukup, terpenting hindari tempat keramaian, dan segera periksa kesehatan apabila merasa sakit,” pesannya.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres menyampaikan maklumat Kapolri dalam rangka penanganan Virus Corona. Salah satunya, tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik tempat umum ataupun lingkungan sendiri.
Selain itu, masyarakat juga diminta tetap tenang dam jangan panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing. Tidak melakukan pembelian atau menimbun kebutuhan bahan pokok secara berlebihan.
Berikutnya, tidak terpengaruh dan menyebarkan berita yang sumbernya tidak jelas dan dapat meresahkan masyarakat. Jika ada informasi yang sumbernya tidak jelas, dapat menghubungi pihak kepolsiian.
“Apabila ditemukan adanya perbuatan yang bertentangan dengan maklumat tersebut, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (don/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com